Pasangan Sesama Jenis di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk 159 Kali
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Dua mahasiswa yang terbukti melakukan jarimah liwath atau pasangan sesama jenis (gay) menjalani hukuman cambuk di hadapan publik di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).
Keduanya yakni AI dan DA berjenis kelamin laki-laki. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AI menjalani 85 kali cambuk dikurangi masa tahanan menjadi 82 kali cambuk. Sedangkan DA, menjalani 80 kali cambuk dikurangi masa tahan menjadi 77 kali cambukan.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina, menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir, ini merupakan kasus pertama yang terbukti melakukan jarimah liwath di Banda Aceh.
“Keduanya diamankan warga saat berada di salah satu rumah kos di kawasan Darussalam, Banda Aceh,” ujarnya.
Roslina menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua terpidana, namun hingga saat ini tidak ditemukan indikasi HIV.
Selain AI dan DA, dua pria lainnya juga menjalani eksekusi cambuk pada hari yang sama atas kasus khamar atau minuman keras. Dua pria tersebut berinisial A menerima 34 kali cambuk, sementara BK 8 kali cambuk.