Pasangan Gay Kepergok Warga Sedang Berhubungan Badan di Banda Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Pasangan gay tertangkap warga saat sedang berhubungan badan di sebuah kamar indekos yang ada di kawasan Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Kasus pasangan gay (liwath) itu saat ini sedang disidangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Kamis (30/1/2025), kasus ini berawal saat terdakwa AI menjemput terdakwa DA dari asrama Kopelma Darussalam menuju ke kamar kos AI pada Kamis, 7 November 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.
Di dalam kamar kos, DA yang berjenis kelamin laki-laki memeluk dan mencium AI yang juga berjenis kelamin laki-laki.
Sore hari menjelang waktu magrib, DA pulang ke tempat tinggalnya di asrama Kopelma Darussalam, keduanya berjanji untuk bertemu kembali pada malam harinya di kamar kos yang dihuni AI.
Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kamar kos yang dihuni oleh AI. Awalnya DA mengerjakan tugas kuliah, kemudian AI menyuruh DA untuk melakukan oral seks selama kurang lebih satu menit.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, AI dan DA keluar dari kos menuju masjid untuk buang air besar. Setelah itu keduanya kembali ke kamar kos yang disebut itu.
Sesampainya kembali, AI dan DA masing-masing menanggalkan baju yang mereka kenakan dengan hanya meninggalkan celana. Selanjutnya, keduanya tidur sambil berpelukan dan ciuman.
Setelah beberapa saat, keduanya menanggalkan celana masing-masing, lalu AI dan DA melakukan hubungan badan atau hubungan seksual. Perbuatan tersebut dilakukan secara sukarela (konsensual) antara AI dan DA tanpa paksaan atau ancaman.
Sekitar tiga menit kemudian, perbuatan mereka terhenti karena ada warga mendobrak pintu kamar kos tersebut. Saat digrebek, AI dan DA dalam keadaan telanjang bulat.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR) No. 103/VER/SK-XX/KFM/XI/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang ditangani oleh dokter dari Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA), diperoleh hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka lecet berwarna kemerahan pada bagian kanan liang dubur salah satu terdakwa.
Perbuatan terdakwa DA dan AI yang melakukan hubungan badan dengan sesama jenis tergolong ke dalam perbuatan liwath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Perbuatan terdakwa DA dan AI sebagaimana diatur dan diancam ‘uqubat dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp