Pasangan Gay Akan Jalani Eksekusi Cambuk Kamis Lusa di Taman Sari Banda Aceh

Pasangan gay AI dan DA saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin 24 Februari 2025. [Foto: The Aceh Post]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh — Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Teddy Lazuardy Syahputra, mengatakan, pasangan gay atau pelaku jarimal liwath akan menjalani eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025) lusa.

banner 72x960

“Benar, tadi kami konfirmasi ke Kasi Pidum, terpidana AI dan DA dalam perkara liwath akan menjalani eksekusi cambuk hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 pagi,” ujar Teddy, Selasa (25/2/2025).

Selain kedua terpidana kata Teddy, akan ada dua terpidana lain yang menjalani eksekusi cambuk dalam perkara maisir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk terhadap dua pria berinisial AI dan DA setelah terbukti melakukan jarimah liwath sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DA berupa ‘uqubat ta’zir sebanyak 80 kali cambuk dan terdakwa AI sebanyak 85 kali cambuk, dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan,” kata Majelis Hakim membacakan putusan, Senin (24/2).

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 80 kali cambuk, dikurangi masa penahanan. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menambah hukuman terhadap AI menjadi 85 kali cambuk karena perannya yang tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai penyedia tempat untuk melakukan perbuatan liwath.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara berulang dan dinilai dapat memberikan pengaruh buruk bagi masyarakat. (Ningsih)

Komentar Facebook