Parkir Elektronik Mulai Berlaku di Jalan Kawasan Pango
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh mulai mengoperasionalkan parkir elektronik di kawasan Jalan Prof Ali Hasyimi, Senin 17 Januari 2022. Penerapan digitalisasi parkir ini bertujuan menertibkan lalu lintas di kawasan setempat.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Mahdani mengatakan, sebelumnya mereka telah menyosialisasikan rencana digitalisasi parkir kepada para pelaku usaha yang berada di lokasi tersebut, Jumat lalu.
Ia menjelaskan, sistem pengelolaan parkir di kawasan ini menggunakan perangkat digital atau elektronik, dengan metode pembayaran yang dapat dilakukan secara non tunai menggunakan uang elektronik berbasis QRIS dari smartphone seperti LinkAja, Ovo, Gopay dan Aplikasi Mobile Banking seperti ACTION atau lainnya.
“Untuk ke depannya juga masyarakat akan dapat menggunakan uang elektronik berbasis kartu dari perbankan seperti Brizzi, e-money, TapCash dan Flazz. Untuk para pelaku usaha dan karyawan di kawasan tersebut dapat berlangganan kartu parkir secara bulanan,” ungkap Mahdani.
Di kawasan parkir ini juga ditempatkan petugas pengatur parkir, petugas kebersihan dan sistem keamanan melalui CCTV.
Mahdani juga menjelaskan besaran tarif retribusi sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Untuk kawasan parkir elektronik, dikenakan tarif retribusi untuk roda dua sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp4.000 per sekali parkir.
“Namun, bagi yang membayar parkir secara non tunai diberikan diskon tarif parkir sebesar 50 persen sehingga roda dua menjadi Rp1.000 dan roda empat Rp2.000 sekali parkir,” pungkasnya. []