Panwaslih akan Laporkan Ketua KIP Abdya ke DKPP
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), akan menindaklanjuti kasus ketua KIP Abdya yang diduga melanggar kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rahmah Rusli didampingi komisioner Ilman Sahputra dan Rismanidar.
“Panwaslih Abdya tetap akan menindaklanjuti kasus ketua KIP Abdya ke ranah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Rahmah kepada awak media di Sekretariat Panwaslih Abdya, Senin, 20 September 2021, sore.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KIP Abdya berinisial SA yang tengah tersandung perkara hukum.
Baca juga: Berjudi, Ketua KIP Abdya Diamankan Polisi
“Kasus ini telah kami jadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, namun kami perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan klarifikasi dari pihak terkait,” katanya.
Menurut Rahmah, untuk melaporkan kasus pelanggaran etik ke DKPP diperlukan keterpenuhan syarat formil maupun materiil. Pasalnya, bila tidak terpenuhi maka laporan Panwaslih tidak akan diterima DKPP.
“Saat ini kami sedang membuat kajian hukum sambil terus berkoordinasi dengan Panwaslih provinsi tentang tindak lanjut penanganan kasus ini,” pungkasnya. []
Baca juga: KIP Aceh Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Ketua KIP Abdya