Panwaslih Aceh Tenggara Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dengan Pengurus Parpol
Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara, menyelenggarakan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yang diikuti pengurus Partai Politik (Parpol) di Kantor Panwaslih setempat, Sabtu, 4 November 2023.
Ketua Panwaslih Aceh Tenggara Eka Prasetio Juanda Lubis saat membuka acara mengharapkan pengurus parpol tidak melakukan kampanye di luar ketentuan undang-undang atau di luar jadwal.
“Tanggal 28 November 2023 baru masuk tahapan masa kampanye, artinya mulai saat ini sampai tanggal 27 November itu, tidak ada istilah kampanye dan tidak ada lagi kami lihat Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran di badan jalan, di fasilitas umum, di desa, maupun di wilayah kecamatan,” tegasnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah dua kali menyampaikan surat imbauan kepada ketua parpol yaitu pada 1 September 2023 dan 19 Oktober 2023.
“Hari ini untuk ketiga kali dan yang terakhir kalinya kami ingatkan,” tegasnya.
Ia meminta APK yang sudah terpasang segera diturunkan. Jika tidak, maka pihaknya bersama Satpol PP akan menurunkan APK tersebut. Hal ini juga sudah dikoordinasikan dengan Pj Bupati Aceh Tenggara.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Aceh Tenggata Lusiana dalam sambutannya menyampaikan gedung Bawaslu merupakan tempat mencari keadilan dalam Pemilu.
Pada pasal 476-471 Undang-undang Pemilu menjelaskan penyelesaian sengketa ada batas waktu, hanya 12 hari, bukan kalender tetapi hari kerja.
Setelah laporan sengketa diterima Bawaslu, petugas akan melihat kelengkapan formal dan formilnya, serta berapa hari butuh waktu perbaikan laporan.
“Setelah kami menerima laporan itu, bukan hanya kami yang memutuskannya, karena laporan itu tercatat secara nasional. Ada aplikasi yang menghubungkannya ke provinsi dan Ke Bawaslu RI,” jelasnya.
Ia menjelaskan tidak perlu ada kekhawatiran integritas Bawaslu yang secara independen melaksanakan tugas. []