Panwaslih Aceh Selatan Tertibkan APK, 50% Diturunkan Mandiri Peserta Pemilu

waktu baca 2 menit
Foto: Yurisman

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Panwaslih Aceh Selatan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan Nasional wilayah Aceh Selatan, Minggu 11 Februari 2024.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, menjelaskan penertiban dilakukan karena masa kampanye telah berakhir sesuai PKPU.

“Penertiban ini karena sudah memasuki masa tenang. Tanggal 10 Februari 2024 adalah hari terakhir masa kampanye, dan tanggal 11-13 Februari adalah masa tenang,” jelas Deri.

Pada masa tenang, seluruh peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, baik tatap muka maupun di media sosial.

“Mulai hari ini, semua APK harus diturunkan, baik bilboard, baliho, spanduk, maupun stiker pada mobil. Jika ditemukan pelanggaran, Panwaslih Aceh Selatan akan menindak tegas,” tegasnya.

banner 72x960

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Selatan, Masrafit, menyampaikan, penertiban dilakukan dengan menyisir di sepanjang jalan nasional, mulai dari Kecamatan Labuhanhaji Barat sampai dengan Kecamatan Trumon Timur.

“Hari ini kita bagi dua regu. Regu A menyisir wilayah Kecamatan Tapaktuan sampai Labuhanhaji Barat, dan regu B menyisir wilayah Pasie Raja sampai Trumon Timur,” ujarnya.

Hingga sore hari, 50% APK telah diturunkan secara mandiri oleh peserta pemilu dan dibantu masyarakat setempat.

“Hal ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan kepatuhan peserta pemilu dalam menjalankan peraturan dalam kontestasi demokrasi Pemilu 2024. Untuk APK yang masih terpasang, kami terus menghimbau untuk dilakukan penertiban secara mandiri,” pungkas Masrafit.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *