Panwaslih Aceh Selatan Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam Kecamatan, ini Jadwalnya
Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, perpanjang masa pendaftaran Panwascam Kecamatan.
Perpanjangan pendaftaran tersebut disebabkan keterwakilan perempuan dalam peserta calon panwascam tidak memenuhi kuota 30 persen.
Rilis pers yang diterima Theacehpost.com, Kamis, 29 September 2022 mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia resmi menetapkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwascam untuk pemilu serentak tahun 2024 dengan nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tanggal 9 september 2022.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan mengatakan, semenjak di mulai tahapanya pada tanggal 15 September 2022, hingga ditutupnya pendaftaran jumlah calon peserta yang mendaftar sebanyak 496 orang yang terdiri dari 384 lelaki dan 112 perempuan.
“Pengumuman ini disebarluaskan dari tanggal 15 sampai dengan 21 September 2022, mulai dari sosialisasi berbentuk baliho hingga selembaran yang di tempelkan di setiap kecamatan,” katanya.
Hingga, penerimaan berkas terhitung dari tanggal 21-27 September 2022, kuota keterwakilan perempuan masih kurang dari 30 persen.
“Bedasarkan ketentuan, Panwascam membutuhkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah pendaftar. Keterwakilan perempuan dimaksud harus ada di setiap pelaksanaan tahapan,” ucapnya.
Perpanjangan masa pendaftaran diumumkan khusus pada kecamatan yang kekurangan kouta perempuan di 15 kecamatan.
Adapun 15 Kecamatan itu yakni, Labuhanhaji Barat, Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, Meukek, Sawang, Samadua, Tapaktuan, Pasie Raja, Kluet Utara, Kluet Selatan,Kluet Timur, Kota Bahagia,Bakongan timur,Trumon Tengah dan Trumon Timur.
“Perpanjangan masa pendaftaran ini akan diumumkan secara resmi pada tanggal 1 Oktober 2022 dan masa penerimaan berkas dijadwalkan tanggal 2-8 Oktober 2022,” ungkapnya.
Sementara itu, Azhari, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panwascam Panwaslih Aceh Selatan menambahkan, calon Panwascam yang sudah memiliki pekerjaan tetap di lembaga resmi juga aturannya diperketat, misalnya bagi PNS dan perangkat Desa (Gampong).
“Sebelum dilantik sebagai Panwascam, bagi peserta dari kalagan PNS harus mengantongi izin dari atasan dan membuat surat pernyataan hanya menerima gaji selaku Panwascam dan non aktif sementara dari PNS. Kalau perangkat gampong harus berhenti dari jabatannya sebagai perangkat desa,” katanya.
Azhari menjelaskan, tujuan aturan ini diterapkan pemerintah agar aliran gaji tidak tumpang tindih dari keuangan negara dan tanggung jawab Panwascam harus bekerja ekstra.
Karena Panwascam adalah ujung tombak Panwaslih Kabupaten untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Adapun, kuota perempuan yang sudah terpenuhi di tiga Kecamatan yakni, Kluet Tengah, Trumon, dan Bakongan.
“Sementara, untuk lokasi ujian tulis menggunakan sistem Compoter Assisted Test (CAT) diposisikan di tiga lokasi yaitu, SMK Labuhanhaji, SMK Tapaktuan dan SMA Bakongan Timur,” pungkasnya.[]