Panwaslih Aceh Selatan Gelar Pelatihan Saksi untuk Pemilu 2024

Foto: Yurisman

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan menggelar pelatihan saksi untuk Pemilu 2024 di Gedung Rumah Agam, Kecamatan Tapaktuan, Rabu 7 Februari 2024. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 7 hingga 8 Februari 2024.

banner 72x960

Pelatihan ini bertujuan untuk memastikan terlaksananya proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelatihan tersebut, terdapat 504 orang peserta mengikuti pelatihan ini, terdiri dari 54 orang saksi Presiden dan Wakil Presiden, 108 orang saksi partai politik, dan 27 orang saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, mengatakan bahwa saksi memiliki peran penting dalam memantau terjadinya kecurangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, saksi harus paham betul tentang peran dan aturan pada pemilu.

Menurut Dery Friadi, saksi adalah ujung tombak partai politik dalam memegang data perolehan suara. Saksi harus memastikan setiap masalah yang terjadi di TPS diselesaikan di TPS. Dery Friadi juga mengingatkan agar saksi dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan Bawaslu (pengawas TPS) dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Saksi juga berperan penting dalam memantau jika terjadinya sumber kecurangan yang mungkin dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka dari itu saksi harus paham betul tentang peran dan aturan pada pemilu nantinya,” ucap Dery Friadi.

Oleh sebab itu, sambung Dery, saksi harus memastikan setiap masalah yang  terjadi di TPS, idealnya diselesaikan di  TPS, kecuali masalah tersebut memang tidak  memungkinkan selesai di TPS karena adanya  situasi luar biasa misalnya terjadi  kasus atau pelanggaran pidana oleh pihak tertentu di TPS.

“Jika hal ini tidak dilakukan oleh saksi, maka  sama halnya menabung masalah dan  memindahkan masalah ke tingkatan di atasnya,” ujarnya.

Menurut Dery, saksi idealnya dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bawaslu (pengawas TPS) pada batas-batas tertentu. Keduanya  saling membutuhkan terutama untuk cros  check data. Jika ada masalah atau sengketa data,  maka Bawaslu dan saksi tentu membutuhkan  data pembanding.

Selain itu Ia juga mengingatkan, harus  memastikan hasil pemungutan dan penghitungan suara tidak dicurangi dengan melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Sebagai mana tugas dan fungsi saksi dalam hal ini untuk mengawasi proses fasilitasi penyaluran hak pilih masyarakat di TPS, mengawasi potensi pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mencegah terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara dan, memastikan integritas penyelenggara dan pengawas Pemilu,” ungkapnya.

Pada acara tersebut turut berhadir Kepala Badan Kesatuan Bangsa fan Politik Aceh Selatan  Safril, S.Sos, mantan Komisioner Panwaslih Aceh Selatan periode 2018 – 2023, Komisioner Panwaslih Aceh Selatan, Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Masrafit, dan sejumlah awak media. Sementara narasumber dalam pelatihan ini adalah Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Deri Friadi, dan Mantan anggota Komisioner Panwaslih Aceh Selatan, Zarlianto.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *