Panwaslih Aceh Kabulkan Laporan Nazar Apache

Nazar Apache (tengah) didampingi Kuasa hukumnya, Zulkifli, S.H. (Baju Biru) dan Pujiaman, S.H. (Baju Coklat) dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, memperlihat surat putusan Panwaslih Aceh, Selasa, 24 Januari 2023 (Sumber foto: Kantor Hukum ARZ dan Rekan).

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) provinsi Aceh mengabulkan laporan bakal calon (balon) anggota DPD RI Nazar Apache yang gagal menyerahkan surat dukungan DPD RI (model F1) ke KIP Aceh pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

banner 72x960

Pembacaan Hasil Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi tersebut berlangsung di ruang sidang Panwaslih Aceh, yang turut dihadiri oleh Nazar Apache sebagai pelapor dan didampingi oleh Kuasa hukumnya, Zulkifli, S.H. dan Pujiaman, S.H. dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam Putusan yang dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Panwaslih Aceh, berdasarkan bukti dan saksi menyatakan bahwa jam digital yang digunakan sebagai pedoman di meja pendafataran Bakal Calon DPD benar lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya.

Selanjutnya Panwaslih Aceh dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa bahwa KIP Aceh telah melanggar tatacara, prosedur dan mekanisme dalam proses penerimaan penyerahan dukungan minimal pemilih dari bakal calon perseorangan DPD dan Terlapor tidak menginformasikan secara utuh surat KPU Nomor : 1369/PI.01.4/-SD/05/2022.

Kuasa Hukum Nazar Apache Zulkifli, S.H dan Pujiaman, S.H dari kantor Hukum ARZ & Rekan dalam siaran pers yang diterima oleh Theacehpost.com, menyatakan bahwa putusan dari majelis pemeriksa dari Panwaslih Aceh telah memutuskan laporan pelanggaran administrasi berdasarkan fakta persidangan.

“Berdasarkan bukti dan saksi baik yang dihadirkan oleh pelapor Nazar Apache dan terlapor KIP Aceh terungkap jamnya lebih cepat 6 menit dari jam pada umumnya,” ujarnya, Selasa, 24 Januari 2023.

Berdasarkan Putusan tersebut tambahnya, mereka meminta KIP Aceh untuk melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan amar putusan Panwaslih Aceh Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/I/2023.

“Kami dari Kuasa Hukum Nazar Apache dalam hal ini mengapresiasi Panwaslih Aceh yang telah menerima, memeriksa dan memutuskan laporan klien kami berdasarkan fakta persidangan,” pungkasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *