Panwaslih Aceh Gelar Rapat Konsolidasi Elemen Masyarakat untuk Pemilihan Serentak 2024

Panwaslih Aceh mengadakan rapat koordinasi dengan elemen masyarakat. [Foto: The Aceh Post/Alfia]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar rapat konsolidasi elemen masyarakat pada pemilihan serentak tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Ayani Banda Aceh, Sabtu (26/10/2024).

banner 72x960

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Dr Muhammad, memimpin rapat konsolidasi elemen masyarakat dalam rangka persiapan pemilihan serentak 2024.

Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengawasan partisipatif dalam proses pemilihan.

Dalam paparannya, Muhammad menjelaskan tugas-tugas Panwaslih, yang meliputi pencegahan potensi pelanggaran, pengawasan terhadap semua tahapan pemilihan, penanganan pelanggaran, serta pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam mendukung keberlangsungan Pilkada.

“Kami berharap peran serta rekan-rekan dari masyarakat. Dengan kerjasama, saya yakin Panwaslih Aceh dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga pemilihan dapat berjalan lancar,” ungkap Muhammad.

Rapat ini juga bertujuan untuk mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, bersih, dan transparan, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.

“Jadi keberhasilan Pilkada tidak hanya bergantung pada Bawaslu dan KIP, tetapi perlu ada peran serta aktif dari masyarakat,” tegasnya

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan pesta demokrasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dalam rangka memastikan transparansi dan keadilan selama proses pemilihan umum, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan hingga pemungutan suara selesai. Keterlibatan masyarakat tidak hanya melindungi hak suara, tetapi juga mendorong terciptanya pemilihan yang berkualitas sebagai instrumen perbaikan kepemimpinan politik.

Panwaslih Aceh, pemantau pemilu dan elemen masyarakat yang dilibatkan dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilihan harus bersifat independen dan tidak memihak (imparsial) salah satu satu pasangan peserta pemilihan sehingga tidak adanya diskriminasi terhadap siapapun

Melalui pemantauan yang ketat, masyarakat dapat memastikan bahwa pemilihan berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan yang muncul selama proses pemilihan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Dengan peran serta setiap individu dalam pengawasan ini, diharapkan Pemilihan Kepala Daerah dapat berlangsung dengan baik dan berkontribusi pada penguatan demokrasi. (Alfia) 

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook