Panwascam Lembah Sabil-Abdya Resmi Buka Rekrutmen Pengawas Pemilu Desa
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwascam Lembah Sabil, Agusma Indra, yang ditemui oleh Theacehpost.com di ruangan kerjanya, Jumat, 13 Januari 2023.
“Setiap tahapan pemilu 2024 perlu dilakukan pengawasan di semua jenjang, termasuk tingkat desa. Oleh karena itu besok, Sabtu, 14 Januari 2023, kami mulai membuka pendaftaran dan menerima berkas calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD),” ujarnya.
Menurut Agusma Indra, yang turut didampingi oleh dua anggota Panwascam lainnya, yaitu Aji Aksal dan Zulfikar, pengumuman pendaftaran ini sudah mereka lakukan sejak tanggal 9 Januari lalu.
“Kita sudah keluarkan pengumuman sejak tanggal 9 Januari lalu dengan cara memposting di akun Facebook Panwascam, juga di akun Facebook pribadi komisioner dan staf. Selain itu kami juga menempelkan pengumuman diseluruh gampong dalam kecamatan Lembah Sabil,” terangnya.
Ia menambahkan, pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota PKD akan berlangsung selama 6 hari, mulai besok, Sabtu, 14 Januari sampai dengan Kamis, 19 Januari 2023.
“Kalau tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama 3 hari, yaitu pada tanggal 24 – 26 Januari 2023,” katanya.
Selanjutnya, tambah Agusma Indra, pengumuman hasil peserta lulus administrasi akan dikeluarkan pada tanggal 28 Januari 2023. Dan pelaksanaan tes wawancara akan dilakukan selama 3 hari, yaitu pada tanggal 31 Januari sampai dengan 2 Februari 2023.
Kemudian pengumuman anggota PKD terpilih akan dilakukan pada tanggal 4 Februari 2022.
“Insyaallah kalau tidak ada perubahan jadwal, pelantikan akan dilakukan disekitar tanggal 5 dan 6 Februari 2023, jadi bagi warga Lembah Sabil yang punya keinginan untuk berpartisipasi sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa silahkan mengantarkan berkas lamarannya pada jam kerja ke Sekretariat Panwascam Lembah Sabil,” harapnya.
Terkait syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, Agusma Indra mengatakan bahwa yang bersangkutan harus berdomisili dikecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP. Berusia minimal 21 tahun, dan pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Untuk informasi lengkapnya silahkan kunjungi website Panwaslih Abdya dengan linknya https://acehbaratdaya.bawaslu.go.id/ atau (klik disini).
“Syarat lainnya, sedang tidak terlibat partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu. Untuk lebih rinci mengenai syarat-syarat tersebut silahkan kunjungi website, akun medsos kami dan pengumuman-pengumuman yang sudah kami tempelkan di setiap gampong dalam kecamatan Lembah Sabil,” pungkasnya.[]
Baca juga: Alhamdulillah, Lion Air Kembali Layani Penerbangan Umrah Banda Aceh-Madinah