Pakar Ekonomi: Ketidaknyamanan Proses Konversi Bank ke Syariah Perlu Dimaklumi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pakar Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Dr Zaki Fuad Chalil MA mengatakan apabila dalam proses konversi dari bank konvensional ke syariah terjadi ketidaknyamanan nasabah, maka hal tersebut perlu dimaklumi karena terkait dengan teknologi.
“Penyesuaian ini tentu membutuhkan waktu agar jangan sampai ada kesalahan di kemudian hari di saat beroperasinya bank-bank setelah selesainya konversi ke syariah,” kata Dr Zaki Fuad melalui siaran pers, Senin, 16 November 2020.
Dr Zaki Fuad mengatakan, kita harus menghargai proses yang sedang berlangsung. Sebab, ia mengumpamakan, ibarat bayi yang baru lahir, untuk menjadi seorang yang dewasa maka ia butuh waktu. Butuh waktu puluhan tahun menjadi “orang”, karena selama ini dia baru menjadi manusia.
Ia juga menjelaskan, selaku akademisi yang rasional, ia berbangga dengan apa yang sedang dilakoni oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nasional yang bersedia menyesuaikan diri dengan regulasi di Aceh.
Apalagi, sebutnya, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai trilogi lembaga yang paling bertanggungjawab untuk masalah ini sangat merestui proses ini, karena mereka paham ini berkaitan dengan lex spesialis Provinsi Aceh.
“Oleh sebab itu, kita bangga karena mereka LKS Nasional taat dan bersegera menindaklanjuti perintah Qanun di Aceh, yaitu Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syari’ah. Itu sangat bagus. Padahal masih tersisa waktu satu tahun lebih. Akan tetapi mereka mempercepat proses adaptasi ini untuk nasabahnya, “ujar Dr. Zaki, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry
Artinya, tambah Dr Zaki, kalau kita ingin komplain mereka, maka sebaiknya kita komplain setelah 4 Januari 2022 nanti, yang merupakan batas akhir pemberlakuan ketaatan kepada qanun LKS ini.
Dr. Zaki menyebutkan, beberapa bank nasional itu adalah bank besar yang nasabahnya jutaan orang di Aceh. Sedangkan proses peralihan aset sudah tuntas mereka lakukan.
“Saya pernah bertanya ke kepala BRIS yang baru saat beliau sowan ke FEBI setelah pelantikannya. Saat itu, saat memberi kuliah umum di FEBI beliau mengatakan bahwa proses peralihan ini sudah mencapai 95 persen. Jadi kenapa ada pihak-pihak yang seolah-olah irrasional menilai pekerjaan orang atau suatu lembaganya, “ kata Dr Zaki.
Dr Zaki melanjutkan, kita dapat membaca dari tagline BRI, misalnya melayani seluruh rakyat Indonesia. Mereka punya kantor pusat di ibu kota sampai ke desa-desa mereka punya kantor cabang atau BRI link yang dapat melayani nasabah sambil istirahat membajak di sawah sekali pun.
Oleh sebab itu, menurut Dr. Zaki, sebagai masyarakat di Provinsi Aceh yang menjalankan syariat Islam ini mesti menghargai proses yang sedang berjalan di mana ini merupakan sebuah sunnatullah yang berlaku di alam ini.
“Mari kita bersinergi untuk sama-sama mencari keridhaan Allah dimana kepada-Nya lah kita akan kembali. Tidak perlu harus saling memfitnah dan memusuhi. Kita bukan makhluk sempurna. Maka hendaknya jangan sampai ada pihak-pihak yang memecah belah kita dalam proses pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” Dr Zaki, penulis buku berjudul Pemerataan Distribusi Kekayaan Dalam Ekonomi Islam.