Pada 2024 BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Klaim JKK Sebesar Rp6 Miliar
Theacehpost.com | BANDA ACEH – BPJS Ketenagakerjan Banda Aceh selama tahun 2024 telah membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp6 miliar. Angka tersebut merupakan pembayaran biaya penanganan 433 kasus kecelakaan kerja yang dialami peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pada saat peserta berada di area tempat kerja , melainkan juga mencakup rute perjalanan berangkat maupun pulang ke rumah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Iqbal, mengatakan bahwa rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup banyak untuk menangani pasien kecelakaan kerja.
“Kami telah melakukan kerja sama dengan pelbagai rumah sakit untuk menangani pasien kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa unit PLKK tersebar di sekitar wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, dan sekitarnya,” kata Iqbal, Banda Aceh, Rabu, 26 Februari 2024.
Pembebanan biaya penanganan kecelakaan kerja yang dilakukan di pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) akan ditagihkan langsung oleh pihak rumah sakit ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pemilik usaha tidak terganggu biaya operasionalnya.
“Kerja sama tersebut kami gencarkan untuk mengurangi sistem reimbursement yang dapat membebani keuangan perusahaan ataupun suatu kegiatan usaha. Tanpa mengeluarkan biaya apapun, cukup melengkapi dokumen administratif saja. Karena terkadang biaya penanganan bisa sangat tinggi, menyentuh ratusan juta rupiah yang ini sangat membebani jika ditanggung langsung oleh pemilik usaha,” tambah Iqbal.
Informasi mengenai rumah sakit yang menjadi pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat di aplikasi JMO Mobile. []