Otsus Aceh Dipangkas untuk Efisiensi, MaTA Dorong Seluruh Anggota Dewan Lakukan Protes ke Pemerintah Pusat
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong seluruh anggota legislatif, baik DPR RI dan DPD RI asal Aceh serta 81 DPR Aceh agar kompak melakukan protes kepada pemerintah pusat yang memangkas alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2025.
“Aceh sekarang ada anggota DPR RI 13 orang, anggota DPD empat orang, dan juga ada Anggota DPRA 81 orang termasuk gubernurnya harus melakukan protes secara serius sehingga Otsus tidak dipotong,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Jumat (7/2/2025).
Alfian menegaskan, posisi dana Otsus Aceh merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang saat ini jatahnya tersisa satu persen, sehingga tidak boleh dilakukan pemotongan.
“Instruksi presiden dan keputusan menteri secara hierarki aturan di republik ini masih tinggi undang-undang. Otsus Aceh berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, jadi negara harus patuh,” ungkapnya.
Selain itu, kata Alfian, pemotongan dana Otsus Aceh tersebut juga menyalahi aturan yang telah disepakati, karena Otsus merupakan komitmen dari kompensasi perang antara Aceh dan Pemerintah RI.
“Ini penting, karena posisi tidak dipotong saja dana Aceh sudah sedikit. Dalam APBA itu posisi Rp 11 triliun yang pernah disahkan untuk anggaran 2025 malah masih defisit sampai tiga ratus miliar lebih,” jelasnya.

Karenanya, Alfian mendesak para anggota dewan asal Aceh dan juga Pemerintah Aceh untuk melakukan langkah-langkah advokasi terhadap keputusan Menteri Keuangan yang merugikan Aceh tersebut.
“Ini harus ada langkah-langkah advokasi dari orang-orang yang selama ini mengatakan bahwa memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh. Dan saya berharap ada keberanian Aceh pada momentum kali ini untuk melakukan protes,” ungkapnya.
Di sisi lain, Alfian melihat pemotongan Otsus, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik juga berdampak pada rancangan APBA dan APBK yang telah disepakati sebelumnya.
“Konsekuensinya APBA harus disesuaikan, tidak pada posisi nomenklatur anggaran yang sudah pernah disahkan kemarin oleh eksekutif dan legislatif. Begitu juga ini akan berpengaruh pada APBK kabupaten/kota terutama dari sektor Otsus karena Otsus itu ditransfer dari provinsi,” tuturnya.
Alfian berharap, pemangkasan anggaran tersebut cukup dilakukan di level kementerian dan lembaga saja, namun tidak berdampak terhadap Aceh.
“Jadi soal misalnya APBN yang hari ini tekor itu akibat konsekuensi dari kabinetnya yang sangat gemuk, yang seharusnya segera dievaluasi karena itu tidak efektif,” pungkas Alfian.
Diberitakan sebelumnya, penerimaan Aceh dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2025 mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya berjumlah Rp 6,958 triliun menjadi Rp 6,640 triliun.
Dari penyesuaian tersebut, masing-masing item yang dipangkas adalah alokasi anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebanyak Rp 156 milyar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebanyak Rp 104,2 milyar, dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebanyak Rp 56,3 milyar.
Total keseluruhan alokasi transfer dari pusat ke daerah Aceh yang dipotong mencapai Rp 317,4 milyar lebih.
Pemangkasan penerimaan ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, tertanggal 3 Februari 2025.
Menteri Keuangan menetapkan keputusan tersebut dengan pertimbangan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp