Ombudsman Aceh Action ke Kabupaten/Kota, Tahap Awal ke Langsa

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin. (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan membuka akses pelayanan publik ke daerah-daerah. Sebagai langkah awal, tahun ini, tim Ombudsman Aceh turun ke Kota Langsa untuk menerima langsung keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik maupun maladministrasi.

banner 72x960

“Iya kami akan menurunkan tim untuk menerima langsung keluhan dan pengaduan ataupun konsultasi dari warga masyarakat di lapangan. Untuk pertama kalinya tim akan turun ke Kota Langsa,” kata Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman Aceh didampingi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Ilyas Isti, kepada Theacehpost.com di Banda Aceh, Minggu, 21 Maret 2021.

Berdasarkan data Ombudsman, saat ini Kota Langsa hanya memiliki lima pengaduan. Hal ini bisa jadi karena pelayanan aparatur kepada publik sudah baik, atau karena jauhnya akses untuk pengaduan, atau bisa jadi juga warga masyarakat masih kurang paham fungsi dan peran Ombudsman.

“Oleh karena itu, penting kami utuskan tim penerima laporan langsung ke sana,” sebut Taqwaddin.

Taqwaddin menambahkan, masyarakat dapat melaporkan atau berkonsultasi dengan petugas nantinya terkait pelayanan publik. Tidak hanya pelayanan oleh instansi daerah, bisa juga oleh instansi vertikal maupun BUMN.

Ilyas Isti menambahkan, program ‘jemput bola’ ini merupakan kesepakatan antara Ombudsman RI dengan Bappenas.

Untuk tahun anggaran 2021, Aceh mendapatkan kuota dua kabupaten/kota, yaitu Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Jaya.

“Tim kita akan menerima laporan langsung dari masyarakat. Jadwalnya, Selasa, 23 Maret 2021 untuk sesi pagi kita menerima pengaduan di RSUD Kota Langsa dan siangnnya kita berposko di Disdukcapil Kota Langsa,” ujar Ilyas.

Dengan adanya program ini, Taqwaddin berharap partisipasi masyarakat untuk melapor semakin tinggi.

“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk membuat laporan maupun berkonsultasi dengan petugas kami. Penting kami sampaikan bahwa semua penanganan laporan ataupun konsultasi di Ombudsman itu gratis,” tandas Taqwaddin yang juga Dosen FH Universitas Syiah Kuala. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *