OKP di Lhokseumawe Minta Pemko Susun Qanun Kepemudaan
Theacehpost.com | LHOKSEUMAWE – Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pemuda meminta Pemerintah Kota Lhokseumawe segera membuat Qanun Kepemudaan. Pihaknya menyerahkan rekomendasi terkait hal itu secara resmi kepada Wakil Wali Kota Lhokseumawe, H Yusuf Muhammad di Aula Oproom Wali Kota, Jumat 5 November 2021.
Koordinator Forum Komunikasi dan Silaturahmi OKP-Ormas Kota Lhokseumawe, Teuku Fazil Mutasar dalam kesempatan itu berharap qanun ini bisa mengatur peran pemuda di tengah masyarakat dari tingkat gampong hingga kota.
Ada beberapa contoh, di antaranya soal ketentuan batas usia ketua pemuda gampong. Di sebagian tempat, ketua pemuda dijabat oleh orang yang sudah berumur 45 tahun ke atas. Bagi Fazil hal ini perlu diatur secara spesifik.
Selain itu, menurutnya qanun kepemudaan bakal mengatur pemanfaatan anggaran gampong untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) kepemudaan. Termasuk, mendorong pendirian Balai Latihan Kerja di masing-masing gampong untuk menampung pemuda yang putus sekolah atau pengangguran.
“Jadi kalau ada qanun, dasar hukumnya yang sudah jelas, pastinya secara aturan juga akan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga pemuda di gampong bisa terbina,” kata Fazil.
Ia yakin aturan ini dapat menjawab permasalahan yang banyak muncul di kalangan pemuda saat ini, seperti narkotika dan krisis lapangan kerja. Apalagi ada sekitar 16 OKP nasional dan Ormas yang ikut menandatangani dukungan lahirnya qanun tersebut.
Fazil juga meminta agar Forum Komunikasi dan Silaturahmi OKP-Ormas Kota Lhokseumawe bisa dilibatkan dalam penyusunan rancangan qanun ini.
“Karena itu, kami mengimbau seluruh lembaga kepemudaan di Lhokseumawe sama-sama mengawal qanun ini, dari proses pembentukan hingga pembahasan di DPRK,” serunya.[]