Oknum Operator SPBU Kampung Landuh Isi BBM Pertalite dengan Jerigen

Oknum melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Kuala Simpang – Larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan jerigen oleh PT PERTAMINA (Persero) masih juga belum dipatuhi pemilik/pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.244.403, di Kampung Landuh Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang

banner 72x960

Diduga pelanggan ini acap kali dilakukan oleh petugas SPBU milik pengusaha ternama di kota Langsa berinisial S, seperti kejadian pada Selasa malam 21 Januari 2025 pukul 01.00 WIB dini hari, terlihat dua unit sepeda motor jenis matic dan bebek membawa jerigen, silih berganti dalam hitungan menit melakukan pengisian sendiri di SPBU itu tanpa melakukan pembayaran, padahal ada operator SPBU yang berada di mesin pengisian tersebut, tapi ia terkesan diam saja dan hanya melihat.

Selanjutnya jerigen yang telah berisi BBM bersubsidi jenis pertalite itu dibawa ke seberang jalan tepatnya di teras rumah di depan SPBU tersebut. Kemudian kedua sepeda motor itu kembali ke SPBU untuk mengulangi hal yang sama dan tidak melakukan pembayaran.

Padahal diketahui bersama ada aturan yang melarang SPBU untuk melakukan pengisian BBM dengan jerigen, namun aturan itu terkesan tidak berlaku untuk petugas di SPBU Nomor 13.244.403 tersebut.

Sementara, salah seorang petugas SPBU yang juga coba dimintai keterangan tidak mau banyak mengeluarkan kalimat. Kuat dugaan ada yang sedang ditutupi dari aktivitas mereka waktu itu.

“Besok saja, bang. Suruh ke sini sama bosnya,” tukasnya singkat

“Tidak ada keterangan resmi dari SPBU,” ujar salah seorang petugas SPBU,” Selasa 21 Januari 2025.

Sebagai Informasi, jenis BBM Pertalite dan Solar sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan masuk jenis BBM bersubsidi sehingga pihak Pertamina melarang SPBU melakukan penjualan dengan jerigen.

Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Peraturan ini diberlakukan karena beberapa alasan penting, termasuk keamanan, kepatuhan terhadap peraturan, dan pencegahan penyalahgunaan. (Saiful Alam)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook