Obat Kuat Pria dan Pelangsing Sangat Diminati, BBPOM Ingatkan Masyarakat Berhati-hati
Theacehpost.com | Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh banyak menemukan obat-obat tradisional mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan sakit ginjal. Masyarakat diharapkan mengecek label, kemasan, dan masa kedaluwarsa sebuah produk saat dibeli.
Kepala BBPOM di Banda Aceh Yudi Noviandi, M.Sc. Tech, Apt, menuturkan, produk yang memiliki izin edar keamanannya terjamin serta bermutu. Izin edar produk dapat dicek melalui mengecek kode POM TR berisi sembilan digit angka yang ada di kemasan melalui aplikasi BPOM Mobile atau website cekbpom.pom.go.id.
“Obat tradisional yang sangat banyak diminati masyarakat adalah obat tradisional dengan klaim untuk penambah stamina pria, pelangsing, penambah berat badan, dan pegal linu,” ujarnya kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Selasa, 15 Agustus 2022.
Obat tradisional dengan klaim pelangsing digunakan oleh ibu-ibu yang menginginkan postur tubuhnya langsing. Kemudian obat dengan klaim penambah berat badan dikonsumsi untuk meningkatkan nafsu makan.
Ia menambahkan, salah satu penyebab masih beredarnya obat tradisional mengandung bahan kimia obat adalah karena masih adanya permintaan masyarakat terhadap produk tersebut. Masyarakat kurang memahami bahaya obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, termasuk karena menginginkan efek instan.
“Kami menyarankan untuk selalu mengecek label izin edar pada obat tradisional yang Anda beli,” lanjutnya.
Ia menegaskan kepada para pelaku penjual obat tradisional agar tidak mencampur bahan kimia obat. Pencampuran bahan kimi obat hanya boleh dilakukan orang berkompetensi seperti dokter dan apoteker. Ada dosis atau takaran tertentu pencampurannya.
Kepada produsen obat tradisional sangat diharapkan tidak hanya memikirkan untung, melainkan dampak pencampuran bahan kimia obat.
Pelaku yang mencampur bahan kimia obat ke dalam obat tradisional dapat disanksi dengan pidana kurungan 1 tahun dan denda sampai Rp 1 miliar.
“Kepada produsen, jadi ini bukan main-main. Jadi Anda itu melakukan suatu tindakan pidana dengan mencampurkan bahan kimia obat ke dalam obat tradisional,” tutupnya. []