Nova Keluarkan Ingub PPKM Mikro: Jam Operasional Warkop, Swalayan, Mal Tutup Pukul 22.00 WIB!
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, pemerintah Aceh mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur (Ingub).
Ingub itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan meminta masyarakat mengoptimalkan posko penanganan di tingkat gampong.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan Ingub yang diteken langsung Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu merupakan tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri itu, gubernur kemudian mengeluarkan Ingub kepada para bupati dan seluruh wali kota untuk mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Kriteria zonasi
Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di gampong, maka skenario pengendalian dilakukan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sementara untuk zona kuning, dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara untuk zona merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat gampong.
Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh orang, membatasi keluar masuk wilayah gampong paling lama hingga pukul 22.00 WIB malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan gampong yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
“Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” kata Iswanto, Selasa, 25 Mei 2021, mengutip poin dari Ingub tersebut.
Larangan selama PPKM Mikro
Dari Ingub itu juga disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online.
Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua sampai empat sif.
Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.
Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah.
Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan-kunjungan orang tua santri sementara dibatasi.
Para pengajar atau guru dan santri di Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur pemerintah kabupaten/ kota, TNI, Polri selama masa paska Idul Fitri 1442 Hijriah.
Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, Polda dan Kodam IM yang tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan rapid test antigen oleh masing masing instansi.
Khusus tranposrtasi umum Transkutaradja, jam pengoperasian akan dimulai dari pukul 06.30 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
Kapasitas angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.
Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid 19.
Kemampuan tracking juga akan diperkuat dengan sistem dan manajemen pelacakan, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (kapasitas laboratorium, tempat tidur rumah sakit, ruang ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 yang lebih ketat di tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi (warkop)/kafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mal dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
“Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak 20 Mei 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2021,” ujar Iswanto.
Kebijakan dari pemberlakuan PPKM Mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi itu akan berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong. []