Polres Nagan Raya Amankan Dua Pemerkosa Gadis Tuna Rungu
Theacehpost.com |NAGAN RAYA – Dua pemuda yang disebut-sebut asal Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap masyarakat atas dugaan memperkosa gadis tuna rungu di wilayah Nagan Raya, Rabu, 10 Agustus 2022. Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Nagan Raya,
Pelaku MR (28) dan MA (25) asal Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Abdya ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Darul Makmur dan selanjutnya diteruskan ke Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Kasus itu dilaporkan terjadi Rabu, 10 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Darul Makmur, tepatnya di dalam blok kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam.
“Pelaku memperkosa Bunga (20/bukan nama sebenarnya), gadis tuna rungu, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.
“Kedua pelaku beraksi secara bergantian meskipun korban dalam kondisi tuna rungu,” sambungnya.
Dalam aksinya, MR dan MA melakukan hubungan intim kepada korban dengan cara memaksa meski korban melawan.
“Tidak berdaya melawan lagi sehingga kedua pelaku berhasil melampiaskan hawa nafsunya secara bergantian,” ujar AKP Machfud.
Korban saat ini sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA yang dipandu oleh juru bahasa untuk memudahkan penyelidikan kedua pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. []