Nekat Bawa 5 Kg Sabu, Warga Asal Sumut Ditangkap di Aceh Timur
Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh yang terdiri dari anggota Sat Intelkam, Satresnarkoba dan Polsek Darul Aman, pada Sabtu, 3 Agustus 2024 berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., Rabu, 7 Agustus 2024, mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima oleh Kapolsek Darul Aman yang menyebutkan terdapat sebuah mobil jenis kijang kapsul yang mencurigakan di wilayah Darul Aman.
“Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Darul Aman berkordinasi dengan Satintelkam dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur, kemudian dilakukan penyelidikan,” ungkap Nova.
Lebih lanjut, Nova mengatakan, sekira pukul 01.00 WIB mobil yang dicurigai tersebut berhasil dihentikan dan terdapat dua orang keluar dari mobil kemudian melarikan diri. Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah karung goni yang didalamnya terdapat lima bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu dalam kemasan warna hitam bertuliskan bluebeard ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram.
Atas temuan barang bukti tersebut tim gabungan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang melarikan diri dan berhasil diamankan di jalan umum Medan-Banda Aceh, tepatnya di Dusun Barona, Desa Gampong Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur sekira pukul 06.00 WIB. Kemudian, dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Disebutkan, kedua pelaku berinisial BA (37) dan RI (30). Keduanya warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya satu karung goni warna putih yang di dalamnya terdapat lima buah bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu warna hitam bertuliskan Bluebeard Ethiopia seberat lebih kurang 5.295 gram, satu unit telepon seluler, dan satu unit mobil penumpang Toyota Kijang LSX warna hitam dengan nomor polisi BK 1812 KK.
Terhadap para pelaku dipersangkakan pasal 115 (2) subs 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU Narkotika jo pasal 55 (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, seumur hidup, hukuman mati.
Dikatakan Nova, Polres Aceh Timur berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. “Langkah nyata yang kami lakukan adalah melalui strategi dengan tindakan preventif guna memberikan kekebalan terhadap masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu juga menerapkan strategi melalui penegakan hukum yang tegas,” sebut Nova.
Nova menjelaskan kondisi geografis Aceh Timur sangat terbuka. Hal ini bisa digunakan oleh sindikat narkoba untuk masuk.
“Jadi kita memiliki tugas untuk mencegah dan juga menangkap para pengedarnya. Dari pengungkapan beberapa kasus oleh Satuan Narkoba Polres Aceh Timur, peredaran narkoba dilakukan dengan berbagai sistem. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat turut aktif dalam pengawasan dan memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” Pungkas Nova.
Masyarakat diminta jangan coba-coba memakai narkoba. Pihak Polres, karena tugas dan amanah yang diberikan oleh masyarakat, bangsa dan negara, akan terus memerangi peredaran narkoba sampai tuntas.
Menurut mantan Kapolres Aceh Selatan ini, penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia sebagai salah satu senjata untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Oleh karena itu, kejahatan tersebut harus diberantas dengan penanganan secara intensif dan komprehensif. []