Nasir Djamil: Jaksa Bisa SP3-kan Kasus SPPD DPRK Simeulue
Theacehpost | SINABANG – Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil berharap Kejari Simeulue mengedepankan keadilan dan kemanfaatan hukum dalam kasus kelebihan bayar SPPD anggota DPRK Simeulue pada 2019.
Menurut Nasir Djamil, hal itu penting dia sampaikan mengingat selama ini hanya 13 anggota DPRK Simeulue yang diperiksa sedangkan yang lainnya tidak tersentuh.
“Kita pantau terus kasus ini. Penting kemudian saya sampaikan, karena jika dilihat kasus ini terkesan penyidik kurang menerapkan akuntabilitas. Pertanyaannya kenapa hanya 13 anggota DPRK itu saja yang terus dipersoalkan?,” ujar Nasir Djamil, Selasa, 5 Oktober 2021.
Nasir Djamil juga berharap agar Kejari Simeulue mengedepankan aspek profesional dan tidak bias dengan kepentingan pihak-pihak tertentu.
Kejari Simuelue diharapkan tidak menjadi bayang-bayang orang yang punya kuasa.
“Penyidik Kejari Simeuleu diharapkan merah putih dan jangan terkesan oleh publik menjadi tukang gebuk pihak tertentu,” tegas politisi PKS itu.
Diketahui, saat ini kasus kelebihan bayar SPPD anggota DPRK Simeulue masih menunggu hasil audit khusus Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Namun pemeriksaan khusus oleh BPK – RI ini terkesan aneh, dikarenakan BPK Perwakilan Aceh sebelumnya telah memberikan laporan kepada DPRK setempat terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan yang menyatakan sejumlah anggota DPRK Simeulue telah sesuai rekomendasi dan sedang dalam proses, “terus apalagi?”
Artinya, kata dia, dengan keluarnya surat dari BPK Perwakilan Aceh itu, harusnya kasus kelebihan bayar SPPD anggota DPRK Simeulue ini telah selesai secara administrasi dan bukan perkara pidana.
“Sebenarnya, jika merujuk rekomendasi terakhir BPK Perwakilan Aceh yang menyatakan pengembalian kelebihan bayar itu sudah sesuai rekomendasi BPK. Maka kasus ini selesai dan bisa SP3,” demikian Nasir Djamil yang juga Ketua Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh. []