Nasir Djamil Dukung Pengajuan Hakim Ad Hoc Jinayah untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil, mendukung usulan pengangkatan Hakim Ad Hoc Jinayah untuk mengisi kekurangan jumlah hakim di Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota se-Aceh.
“Pada prinsipnya saya sepakat dengan usulan penambahan jumlah Hakim Ad Hoc Jinayah,” ujar Nasir Djamil, Banda Aceh, Jumat (12/7/2024).
Nasir Djamil mengatakan, secara fakta banyak Mahkamah Syar’iyah kekurangan hakim. Hakim berkualitas juga diperlukan untuk mengadili perkara-perkara jinayah yang ada di Aceh.
“Silahkan dipikirkan secara matang dan ajukan kajian akademis dan job analysis (analisis pekerjaan) oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait kebutuhan Hakim Ad Hoc Jinayah. Nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan,” kata Nasir Djamil.
Anggota Komisi III DPR-RI itu menambahkan bahwa ia menerima banyak informasi terkait dengan situasi minimnya jumlah hakim di Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
Menurutnya, situasi sedikitnya jumlah hakim juga tidak seimbang dengan banyaknya perkara-perkara jinayah yang semakin meningkat.
Misalnya, kata dia, di Mahkamah Syar’iyah Sabang dan Sinabang, masing-masing hanya memiliki dua orang hakim.
“Melihat keadaan yang ada ini, saya pribadi sangat mendukung wacana pengajuan Hakim Ad Hoc Jinayah untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh. Dengan begitu akan bertambah jumlah hakim, bukan hanya dari jumlah tetapi dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah,” ungkapnya. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News