Namanya Muncul Dalam Gugatan Investasi Bodong, Umar Rafsanjani Angkat Bicara
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pengungkapan kasus investasi bodong yang melibatkan owner Yalsa Boutique sejak Februari 2021 lalu, hingga kini masih terus bergulir.
Sehari lalu, muncul pemberitaan puluhan reseller investasi tersebut menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor 53/Pdt.G/2021/PN Bna, tanggal 24 November 2021.
Mengacu laman sipp.pn-bandaaceh.go.id, tertera sebanyak 26 orang yang menjadi pihak tergugat. Salah satunya muncul nama Umar Rafsanjani.
Merasa namanya disebut sebagai pihak tergugat dalam laporan gugatan itu, Umar Rafsanjani akhirnya angkat bicara. Ia mempersoalkan pemberitaan yang mengaitkannya selaku pimpinan salah satu pesantren.
“Itu jelas plesetan,” ujarnya kepada Theacehpost.com, Sabtu 27 November 2021.
“Saya merasa ada yang setting-an, kenapa hanya saya yang dimunculkan dan dibuat judul khusus pula untuk memojokkan saya, apa saya sudah menyalahgunakan instansi pesantren, biar para pembaca benci kepada saya?” kata Umar.
Ia menganggap, seharusnya berita tersebut lebih menyasar owner Yalsa Boutique. Karena memang pemilik butik lah yang telah menipu para reseller dan member dalam investasi bodong itu. “Dan owner juga jelas-jelas telah menyembunyikan uang atau aset para member butik Yalsa selama ini,” katanya.
Umar juga merasa dirugikan, karena menganggap berita yang muncul seakan-akan mengarahkan dirinya sebagai pelaku.
“Ini kok sudah seperti saya yang owner-nya dan saya yang berbuat jahat, padahal saya juga korban beserta para member saya yang mencapai miliaran rupiah,” imbuh Umar.
Ia juga mengklaim, usai pemberitaan itu muncul, Rosmawati yang disebut sebagai salah seorang penggugat langsung menghubunginya untuk meminta maaf.
“Dia (Rosmawati) mengatakan bahwa apa yang disampaikannya kepada wartawan bukan seperti itu, dan tidak menyebutkan atau mengaitkan nama saya,” ungkapnya.
Dalam percakapannya dengan Rosmawati, Umar mengaku telah mendapat penjelasan, bahwa Rosmawati beserta para reseller lainnya hanya menggugat owner butik yang telah menipunya serta menyembunyikan aset dan uang member-nya selama ini.
“Saya juga diberikan bukti screenshot percakapannya dengan oknum wartawan itu,” ujarnya lagi.
Terkait objek gugatan berupa tanah, kendaraan serta peralatan milik santri yang juga muncul dalam berita yang beredar, Umar Rafsanjani juga membantahnya. Seluruh objek yang digugat itu, sambungnya, rata-rata adalah hasil sumbangan untuk pesantren.
“Seperti lemari dan kasur para santri, ada pun Mobil Hilux sudah lama saya jual untuk mengembalikan uang member saya dan itu belum seberapa dibandingkan dengan kerugian kami. Soal tanah tambak dan kolam, saya sendiri juga heran tanah yang mana? pokoknya serba bingung,” terangnya.
Dirinya mengaku siap memberikan penjelasan ke pengadilan soal gugatan itu. Di sisi lain, Umar juga belum menerima panggilan surat apa pun.
“Nanti saja saya jelaskan di pengadilan, jika memang gugatan itu ada, karena sampai saat ini saya belum menerima panggilan atau surat dalam bentuk apa pun,” tutupnya. []