Mulai Besok, PPKM Mikro Diberlakukan di Seluruh Provinsi, Ini Aturannya
Theacehpost.com | JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang bakal diterapkan di seluruh provinsi mulai 1 Juni 2021, besok.
Pengendalian wilayah tingkat RT dilakukan dengan sistem zonasi.
“Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya,” tulis akun Twitter @perupadata, dikutip Senin, 31 Mei 2021.
Mulai 1 Juni besok, PPKM Mikro akan mulai diterapkan di semua provinsi. Ini beberapa poin aturannya. pic.twitter.com/msPco8hkRy
— perupadata (@perupadata) May 31, 2021
PPKM Mikro di seluruh provinsi akan berlaku mulai 1 sampai 14 Juni 2021.
Perkantoran, rumah ibadah dan rumah makan diatur dengan batasan maksimal 50 persen.
Sementara untuk kegiatan seni budaya dibatasi sampai 25 persen dan pusat perbelanjaan hanya beroperasi hingga pukul sembilan malam.
Sedangkan untuk sekolah dilakukan secara daring dan tatap muka. Uji coba tatap muka terbatas harus seizin Satgas daerah.
Sedangkan untuk wisata indoor (tertutup) dilakukan screening tes antigen atau genose.
Adapun zonasi pengendalian wilayah tingakt RT terbagi dalam empat bagian.
Pertama zona hijau yang berarti tidak ada kasus positif Covid-19.
Kedua zona kuning yang ditemukan kasus positif dalam 1 sampai 2 rumah saja.
Ketiga zona oranye yang di mana kasus positif ditemukan dalam 3-5 rumah.
Pelacakan kontak erat, penutupan tempat bermain anak hingga penutupan rumah ibadah harus dilakukan.
Keempat adalah zona merah. Dalam zona merah pastinya ada positif Covid-19 lebih dari 5 rumah.
Tindakan pelacakan kontak erat, penutupan rumah ibadah, penutupan tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan dan penutupan akses. []