Mulai Besok, Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi Sampai Jam 10 Malam

Salah satu pusat perbelanjaan di Banda Aceh. [Dok. Polda]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Pemerintah telah mengeluarkan aturan selama fase peribadatan Natal 2021 dan perayaan tahun baru 2022, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, tentang waktu operasional pusat perbelanjaan atau mall.

banner 72x960

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangannya persnya, Kamis 23 Desember 2021 menjelaskan, operasional pusat perbelanjaan bakal dibatasi dari jam 09.00 sampai 22.00 WIB.

Selain itu, masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi apabila memasuki tempat perbelanjaan. Untuk kapasitasnya, aturan ini juga membatasi cukup hingga 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall.

Nantinya, kata Dicky, Satgas Covid-19 Aceh bersama personel pengamanan Ops Lilin Seulawah 2021 akan mengecek langsung pelaksanaannya di berbagai pusat perbelanjaan di Aceh.

Ia juga berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri demi terkendalinya penyebaran Covid-19 di Indonesia, khususnya Aceh.

“Kita semua wajib ikut andil mengendalikan penyebaran Covid-19 agar terhindar dari lonjakan gelombang ketiga. Dengan begitu kita akan dapat mengakhiri pandemi dan memasuki tahapan endemi,” kata dia.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *