MUI: Shalat Jumat Daring Tidak Sah
Theacehpost.com | JAKARTA – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengajak Muslim untuk menunaikan shalat Jumat secara luring atau hadir langsung di masjid setempat.
Ajakan ini guna menanggapi ajakan shalat Jumat via daring.
Kiai Cholil menegaskan ibadah shalat Jumat yang dilakukan secara daring menyalahi prinsip agama Islam.
MUI pun tak menganjurkan hal tersebut demi alasan apapun.
“Jangan ada yang dengarkan Khutbah pakai host online via Zoom. Apalagi sampai sholat Jumat berjamaah secara online ya. Itu tidak sah,” tulis kiai Cholil di akun Twitter resminya yang dikutip Theacehpost.com, Jumat, 19 Maret 2021.
Jgn ada yg dengarin khutbah pakai host online via zoom. Apalagi sampai shalat jum’at berjemaah secara online ya. Itu tdk sah.
.
Ayo jum’at luring di masjid tersekat, menyimak@langsung khutbah n shalat jemaahMari baca surat yasin, surat al-kahfi, surat al-waqi’ah, dan al-mulk
— cholil nafis (@cholilnafis) March 19, 2021
Kiai Cholil menyatakan ibadah shalat Jumat, termasuk Khutbah di dalamnya sudah ada ketentuannya.
Ia menganjurkan Muslim agar mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai syariat.
“Ya pasti tidak sah kalau Jumatan daring, apalagi pakai host segala. Khutbah itu ada syarat dan rukunnya. Saat khotib khutbah maka yang lain tidak boleh bicara. Shalat juga harus dalam satu area antara imam dan makmumnya,” cuit kiai Cholil.
Pengurus PBNU tersebut tak lupa mengajak Muslim guna menunaikan ibadah shalat Jumat sesuai syariat yang berlaku.
“Ayo Jumat luring di Masjid terdekat, menyimak langsung khutbah dan shalat jamaah. Mari baca surat yasin, Al-Kahfi, Al-Waqiah dan Al-Mulk,” cuit kiai Cholil. []