MUI: Daerah Zona Merah, Tidak Diperkenankan Shalat Idul Adha di Luar Rumah

Jemaah bertolak pulang usai melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis, 13 Mei 2021. (Foto: Eko Deni Saputra/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Miftahul Huda mengungkapkan bahwa tidak diperkenankan melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau tempat terbuka di daerah zona merah. Sebab menurutnya, itu rawan menularkan Covid-19.

banner 72x960

Terkait pelaksanaan Idul Adha 2021, MUI tetap menggunakan Fatwa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.

“Kita ketahui bahwa sholat Idul Adha adalah sunnah muakkadah yang menjadi syiar keagamaan, sehingga umat Islam punya keinginan kuat melaksanakan. Kita ingin melaksanakan ini secara berjamaah, tetapi dalam keadaan seperti ini, jika suatu daerah zonanya merah, maka tidak diperkenankan melaksakan di masjid atau tempat terbuka,” ujar KH. Miftahul Huda dalam konferensi pers di BNPB, Rabu, 23 Juni 2021.

Sebaliknya, ujar dia, untuk di zona hijau atau kuning, shalat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Misalnya dengan memakai masker, diperiksa suhu sebelum masuk masjid, maupun mencuci tangan dengan air ataupun hand sanitizer.

“Bila zona hijau, diperbolehkan sholat Idul Adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan dan hand sanitizer dan protokol lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk shalat Jumat yang sifatnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan shalat Jumat di kawasan zona merah.

Maka untuk shalat Idul adha yang sifatnya sunah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan menambahkan, shalat di rumah untuk zona merah adalah ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19.

Dirinya sudah mengajak Dewan Masjid untuk ikut serta menyuarakan shalat Idul Adha di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

“Kami mengajak semua pihak utamanya pengurus masjid seperti DKM pada tataran provinsi sampai pusat membicarakan mana yang masuk zona merah, mana yang masuk zona terkendali dan tidak terkendali, ” ujarnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *