Mualem Instruksikan Mantan Kepala Daerah Usungan PA Calonkan Diri Pada Pemilu 2024
Theacehpost.com | ACEH TENGGARA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Pusat Partai Aceh (PA), H Muzakir Manaf (Mualem) menginstruksikan seluruh mantan kepala daerah usungan Partai Aceh yang sudah habis masa jabatannya di seluruh kabupaten/kota, agar kembali mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal tersebut disampaikannya pada saat membuka acara Bimbingan Tekhnis (Bimtek) DPA PA tentang Pedoman dan Teknik Pembentukan Perundang-undangan di Alas Hill Desa Mbarung, Aceh Tenggara, Selasa, 20 September 2022.
“PA harus bisa mencapai lima puluh persen lebih kursi di tingkat DPR Aceh. Kader PA harus fokus pada perolehan kursi DPRA dan DPRK kali ini. Begitu juga untuk Aceh Tenggara, agar bisa memperoleh kursi tambahan,” tegas Mualem.
Mualem menekankan kepada seluruh anggota DPRA dan DPRK utusan Partai Aceh, agar dapat berperan aktif dalam menciptakan iklim kondusif menyejahterakan rakyat Aceh melalui rumusan-rumusan regulasi atau qanun-qanun Aceh.
“Untuk menuju tahapan itu, tentunya semua anggota DPRA dan DPRK utusan Partai Aceh wajib bersinergi satu sama lain. Baik lintas daerah pemilihan maupun lintas tingkatan, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran Partai Aceh dalam setiap momen kerja kedewanan,” lanjutnya.
Melalui kegiatan Bimtek tersebut, Mualem mengharapkan, seluruh anggota DPRA dan DPRK dari Fraksi PA se-Aceh, dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan bekal ilmu, untuk diaplikasikan dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya di daerah pemilihan masing-masing.
Kata Mualem, Bimtek ini merupakan kegiatan rutin PA untuk semua kadernya yang ada di parlemen. Baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Aceh.
Dari hasil Bimtek diharapkan juga mampu mewujudkan kekompakan sesama anggota dewan utusan Partai Aceh memperjuangkan kemajuan masyarakat Aceh dari berbagai sudut kehidupan.
“Terutama sekali dalam menjaga, mengawasi dan menyelesaikan berbagai regulasi yang bersifat ke-Aceh-an, sesuai amanat perdamaian MoU Helsinki 15 Agustus 2005, antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan,” ujarnya.
PA turut menyikapi upaya perubahan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) di level DPR RI, yang telah dimasukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Ia menuturkan, bagi yang sudah menduduki kursi legislatif mesti meningkatkan kualitas dan sinergitas, agar siap mengemban amanah melayani dan membela kekhususan Aceh.
Sesuai dengan visi PA, yaitu membangun citra positif berkehidupan politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki, antara Pemerintah Republik Indonesia dengan GAM, maka PA menjadi pelopor dalam mewujudkan cita-cita Aceh. []