Mualem-Dek Fadh Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih untuk periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka di The Pade Hotel, Aceh Besar, pada Kamis (9/1/2025).
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan bahwa keputusan ini berdasarkan Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Menetapkan pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025-2030 dengan perolehan suara 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah,” kata Agusni saat membacakan surat keputusan.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agusni juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh jo. Pasal 78 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, KIP Aceh akan menyerahkan hasil pemilihan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam waktu tiga hari kerja.
“Tapi, insyaallah besok kami akan menghadap Pak Ketua,” ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, DPRA wajib mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat dalam waktu tiga hari kerja kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pengusulan ini dilakukan berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KIP Aceh dan dilengkapi berkas pemilihan untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan,” jelasnya.
Sementara itu, Muzakir Manaf dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Aceh yang telah mempercayakan kepemimpinan untuk lima tahun mendatang.
“Saat ini tidak ada lagi 01 atau 02. Yang ada hanya Aceh, bersama-sama kita melangkah untuk membawa Aceh menuju masa depan sesuai dengan visi dan misi kami, yakni menekan angka pengangguran,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi KIP Aceh beberapa waktu lalu, pasangan Mualem-Dek Fadh unggul atas pasangan nomor urut 1, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi, yang memperoleh 1.309.375 suara atau 46,73 persen. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp