MPU Desak Pemerintah Basmi Praktik Nikah Siri di Banda Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik nikah siri, yaitu pernikahan tanpa pengawasan resmi, di kota Banda Aceh.
Ketua MPU Banda Aceh, Tgk Syibral Malasyi menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tersebut tidak sah baik secara hukum agama maupun hukum negara.
“Berdasarkan bukti dan fakta di lapangan, ditemukan adanya surat atau dokumen berkop lembaga yang seolah-olah mewakili lembaga resmi dalam urusan pernikahan, rujuk, talak, dan pasakh,” ujarnya kepada Theacehpost.com, Senin (11/11/2024).
Ia menambahkan bahwa lembaga-lembaga tersebut tidak diakui oleh Kementerian Agama maupun instansi keagamaan terkait.
Oleh karena itu, MPU Banda Aceh meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan nyata untuk menangani persoalan ini, guna mencegah kerusakan moral dan menjaga ketertiban sosial di kalangan masyarakat Aceh demi terwujudnya keluarga yang sakinah sesuai harapan dan cita-cita bersama.
“Praktik ini tidak bisa lagi diberi ruang dan peluang kepada oknum-oknum yang melakukannya, apalagi kasus nikah siri sudah sangat meresahkan masyarakat selama ini,” demikian kata Tgk. Syibral.
Sementara itu, sebagaimana dilansir dari Kompas TV, angka nikah siri di Aceh masih tergolong tinggi. Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, Mukhlis, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan pencocokan data pernikahan.
Mukhlis juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari nikah siri, karena dapat merugikan salah satu pihak, termasuk anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.
“Nikah siri memang sah secara agama jika memenuhi syarat, namun dalam aturan yang berbeda, banyak kerugian yang akan dialami oleh salah satu pasangan maupun anak nantinya,” kata Muhklis. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp