MPU Aceh Terbitkan Taushiyah Pedoman Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan 2023
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1444 H.
Taushiyah tersebut ditandatangani oleh Pimpinan MPU Aceh Tgk. H. Faisal Ali (Ketua) dan para Wakil Ketua masing-masing Tgk. H. Hasbi Albayuni, Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc, M.Ed.
Dalam Taushiyah yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2023 itu, MPU Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat Aceh.
Kemudian MPU Aceh juga, meminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota serta pihak terkait untuk memperhatikan penyediaan daging dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan Syariat Islam.
Dalam surat itu MPU Aceh juga menyampaikan kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan Pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan.
“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota dan semua pihak untuk menjada situasi dan kondisi yang aman dan kondusif agar masyarakat aman dan tenang dalam melaksanakan ibadah Ramadhan,” salah satu bunyi Taushiyah MPU Aceh dalam surat yang diterima Theacehpost.com, Kamis 16 Maret 2023.
Berikut selengkapnya 9 Taushiyah MPU Aceh kepada Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya.
Pertama, diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat Aceh.
Kedua, diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota serta pihak terkait untuk memperhatikan penyediaan daging dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan Syariat Islam.
Ketiga, diminta kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan keputusan Pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan.
Keempat, diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota dan semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif agar masyarakat aman dan tenang dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
Kelima, diminta kepada segenap masyarakat untuk melaksanakan aktifitas ibadah Ramadhan dengan ikhlas dan khusyu seperti salat berjamaah, tarawih dan witir.
Keenam, diminta kepada masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan-ketentuan Syariat Islam dan adat Aceh dalam pelaksanaan aktifitas ibadah Ramadhan dan lainnya.
Ketujuh, diminta kepada segenap masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan agama, pengalaman, syiar, silaturrahmi dan kepedulian kepada sesama.
Kedelapan, diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota untuk menertibkan aktifitas masyarakat agar sesuai ketentuan Syariat Islam dan adat Aceh terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat terawih, seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur serta balapan liar.
Kesembilan, diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota untuk menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau.[]
Baca juga: Kisah HATHAR, Isi Dakwah di Pedalaman Aceh Utara