MPU Aceh Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Kuliner di Subulussalam

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mensosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) di Kota Subulussalam, Senin, 28 Maret 2022. (Foto: Humas MPU Aceh)

Theacehpost.com | SUBULUSSALAM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mensosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) di Kota Subulussalam, Senin, 28 Maret 2022.

banner 72x960

Kegiatan ini diikuti 50 perserta, yang terdiri dari pengusaha di bidang kuliner dan aparatur pembina usaha.

Kepala Sekretariat MPU Aceh, H Murni, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upayaMPU Aceh dalam membina dan mensosialisasikan tata cara pemenuhan persyaratan kehalalan produk.

“Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan MPU supaya sama-sama membina. Jadi hari ini fokus kita bagaimana usaha itu halal,” jelasnya.

“Ini ‘kunci’ atas produk bapak ibu bisa bersaing di pasar global, jadi kegiatan ini penting. Karena sertifikat halal hanya LPPOM MPU Aceh yang berhak mengeluarkan,” tambahnya.

Sementar itu, Asisten I Setda Kota Subulussalam, Sulisman, mewakili wali kota mengaku bersyukur karena kegiatan tersebut di laksanakan di daerahnya.

“Kami sangat bersyukur sekali, Pemerintah Aceh melalui MPU Aceh memilih Kota Subulussalam menjadi tempat kegiatan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. Hal ini membuktikan bahwa sinergitas antara ulama dan umara di Aceh terutama di Kota Subulussalam sangat harmonis,” jelasnya.

Kota Subulussalam, kata dia, berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Oleh sebab itu, menurutnya kegiatan sosialisasi halal ini sangat penting lantaran bisa menambah kepercayaan konsumen.

“Kami meyakini melalui kegiatan ini dapat memberikan ilmu dan pemahaman tentang bagaimana menerapkan persyaratan kehalalan, sehingga terjamin kesuciannya,” katanya.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Muhibbuththabary menjelaskan, proses penerbitan sertifikat halal merupakan kewenangan pihaknya.

“MPU Aceh menjadi tanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikat halal. Jadi kita melihat hasil para auditor di lapangan, setelah ditetapkan dalam sidang, baru dikeluarkan sertifikat,” jelasnya.

Wakil Ketua MPU Aceh yang kerap disapa Abon Muhib ini juga menyampaikan kewajiban proses sertifikasi halal ini tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Oleh demikian, Abon Muhib menegaskan pentingnya mengkonsumsi makanan halal ini karena sangat berpengaruh pada kualitas ibadah kita.

“Salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah kehalalan produk yang kita gunakan dapat berpengaruh pada kualitas ibadah yang kita laksanakan. Memakan makanan haram, menyebabkan ibadah kita akan ditolak oleh Allah SWT,” pungkasnya. (*/mpu)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *