MPU Aceh: Memilih Kotak Kosong Bukan Berarti Golput
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, memilih kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, berbeda dengan Golongan Putih (Golput) atau tidak memberikan suara sama sekali.
“Yang golput tidak boleh, sedangkan memilih kota kosong dibenarkan,” kata Tgk Faisal, Kamis (21/11/2024).
Tgk Faisal menjelaskan, menurut sistem ketatanegaraan, memilih kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak berarti meniadakan pemimpin. Sebab jika kotak kosong menang, pemimpin akan ditunjuk oleh pemerintah.
“Memilih kotak kosong berarti menyetujui pemimpin yang akan ditunjuk oleh pemerintah. Sementara golput sama sekali tidak melahirkan pemimpin,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MPU Aceh menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan memilih kotak kosong dalam Pilkada yang berlangsung 27 November 2024 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Fatwa Terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hukum Memilih Kotak Kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah tertanggal 28 Oktober 2024.
Isi fatwa tersebut, MPU menetapkan, pertama memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih.
Kedua, hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib.
Dan terakhir, hukum mencoblos kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp