MPU Aceh: Coblos Kotak Kosong Hukumnya Boleh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan memilih kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung 27 November 2024 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Fatwa Terbatas MPU Aceh Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Hukum Memilih Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah tertanggal 28 Oktober 2024.
Fatwa itu ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, Wakil Ketua, Tgk Hasbi Albayuni, Prof Muhibbuththabary dan Tgk Muhammad Hatta
Fatwa MPU tersebut dikeluarkan mengingat terdapat dua daerah di Aceh, yakni Aceh Tamiang dan Aceh Utara, yang akan melaksanakan Pilkada 2024 dengan hanya satu pasangan calon.
Dalam fatwa tersebut, MPU menetapkan, pertama memilih pemimpin adalah hak konstitusional yang sejalan dengan syariat Islam bagi setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih.
Kedua, hukum memilih pemimpin yang muslim adalah wajib. Dan terakhir, hukum mencoblos kotak kosong di kertas suara dalam Pilkada adalah boleh.
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali menjelaskan bahwa menurut sistem ketatanegaraan, memilih kotak kosong pada Pilkada 2024 tidak berarti meniadakan pemimpin. Sebab jika kotak kosong menang, pemimpin akan ditunjuk oleh pemerintah.
“Agama memberikan keluasan kepada masyarakat untuk memilih kotak kosong, yang berarti tidak menyetujui calon yang ada, namun lebih memilih pemimpin yang nantinya ditunjuk oleh pemerintah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa memilih kotak kosong berbeda dengan golput. “Yang golput tidak boleh, sedangkan memilih kota kosong dibenarkan,” katanya.
Sebab, kata dia, memilih kotak kosong berarti menyetujui pemimpin yang akan ditunjuk oleh pemerintah. Sementara golput sama sekali tidak melahirkan pemimpin. (Ningsih)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp