Modus Sumbangan Dayah, Pemuda di Banda Aceh Ditangkap Usai Pakai Uang untuk Judi Online
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – AMR (25) seorang pemuda asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, karena mengutip sumbangan dengan mengatasnamakan salah satu dayah. Ia diamankan di kawasan Gampong Lambaro Skep, Rabu (19/3/2025) malam.
Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mengatakan AMR telah melakukan aksi tersebut selama tiga bulan terakhir dengan meminta sumbangan dari warga Banda Aceh.
“Pelaku diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga. Sebelumnya, kami menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan kegiatannya,” ujar Suriya, Kamis (20/3/2025).
Saat diperiksa, AMR mengaku mengutip sumbangan atas perintah pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara. Ia bahkan menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa sebagai bukti.
Namun, setelah dikonfirmasi, pihak dayah membantah keterlibatan mereka. Bahkan, mereka mengaku tidak mengenal AMR dan memastikan ia bukan santri di dayah tersebut.
“Setelah kami konfirmasi, ternyata pihak dayah tidak mengenal pelaku. Ia juga bukan santri di sana,” kata Suriya.

Setelah kebohongannya terbongkar, AMR mengakui bahwa aksinya hanya untuk kepentingan pribadi. Dalam sehari, ia bisa mengumpulkan Rp 300.000 hingga Rp 400.000 dari hasil meminta sumbangan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar sewa tempat tinggal, dan bermain judi online.
“Pelaku menyewa kamar di kawasan Keudah seharga Rp 30.000 per hari. Ia juga mengakui menggunakan uang hasil sumbangan untuk bermain judi online. Dari ponselnya, kami menemukan bukti akses ke situs judi online,” ungkap Suriya.
Polsek Kuta Alam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan guna menghindari kasus serupa. “Saat ini, AMR ditahan di Polsek Kuta Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.