MK Kabulkan Gugatan Paslon FISA, KIP Kota Sabang Diperintahkan Laksanakan PSU
THEACEHPOST.COM | Sabang – Gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Ferdiansyah dan Muhammad Isa (FISA), dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut diketahui dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 47/PHPU.Wako-XXIII/2025 untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang dibacakan oleh hakim MK pada tanggal 24 Februari 2025.
Tim Kuasa Hukum FISA, Fadjri SH, menyatakan bahwa hakim MK mengabulkan permohonan pemohon untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Paya Seunara.
Fadjri mengatakan, menurut hakim MK, tata cara pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut tidak dapat dibenarkan karena merupakan pelanggaran Pasal 112 Undang-Undang Pilkada.
“Putusan yang dibacakan oleh MK tidak terlepas dari bukti-bukti dan saksi yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan, maka atas dasar tersebut MK berpendapat permohonan pemohon harus dikabulkan,” ujar Fadjri kepada Theacehpost.com, Sabang, Selasa (25/2/2025).
Fadjri menambahkan, pelanggaran yang terjadi di TPS 02 Paya Seunara juga dibenarkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang yang kemudian di TPS tersebut adanya kesepakatan-kesepakatan yang tidak dibenarkan secara aturan yang dilakukan oleh KPPS dan Pengawas TPS tersebut.
“Kami kuasa hukum pemohon menilai apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi adalah suatu pengakuan tentang adanya permasalahan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pada pemilihan kemarin yang merugikan dan merusak perolehan suara pemohon,” ujarnya.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi amar putusan yang diucapkan oleh Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk melakukan PSU dalam waktu 45 hari.
Dirinya berharap agar dengan adanya putusan ini bisa menjadi harapan baru bagi masyarakat Kota Sabang yang telah memberikan pilihannya kepada Paslon Ferdiansyah dan Muhammad Isa. (Akhyar)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp