MIT: Kominfo Abaikan Permintaan Blokir Judi Online, Penegakan Hukum di Banda Aceh Masih Lemah

Ilustrasi: Permainan Higgs Domino. (Foto: Eko Deni Saputra)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Lembaga Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh mengaku kecewa atas sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI yang mengabaikan permintaan masyarakat Aceh untuk memblokir situs judi daring atau online.

banner 72x960

Padahal, sebelumnya Kominfo telah memblokir situs web Snack Video sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi kepada awak media di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.

“Kita menyayangkan respon Kominfo RI yang mengabaikan permintaan masyarakat Aceh untuk memblokir situs judi online. Berbeda dengan respon Kominfo RI menyikapi permintaan OJK untuk memblokir situs web Snack Video yang cepat direspon dan diblokir,” sebut Sekjen MIT Aceh, Twk Mohd Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Theacehpost.com, Selasa, 16 Maret 2021.

“Judi online adalah kejahatan besar, membiarkannya juga kejahatan,” sambungnya.

Pihaknya mencatat ada ratusan situs dan aplikasi judi masih bebas diakses oleh pengguna internet.

Apalagi, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan fatwa haram judi online sejak 2016 dan meminta pemerintah untuk memblokir dan menindak pelakunya.

Tak hanya MPU, pimpinan daerah melalui Kominfo Aceh pun sudah menyurati agar memblokir situs dan aplikasi judi online yang semakin marak sejak masa pandemi dan meresahkan masyarakat.

“Hal ini sangatlah miris karena judi selain merusak moral generasi muda dan menyia-nyiakan waktu. Padahal permainan judi terbukti secara tegas dilarang oleh undang-undang dengan dasar hukum yang sudah menumpuk dan dari sisi agama juga tegas diharamkan,” katanya.

Lembaga ini pun menilai penegakan hukum untuk kasus judi online di Kota Banda Aceh masih lemah dan terkesan membiarkan.

“Tindakan tegas yang dilakukan Kepolisian Abdya dengan menangkap pejudi game online chip Higgs Domino atau Scatter pada Sabtu lalu patut diapresiasi dan dicontoh oleh kabupaten dan kota lainnya di Aceh,” ujar Iqbal.

Ia juga menuturkan, pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Selain itu, hukum judi juga telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Sedangkan sanksi perjudian online menurut UU ITE diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU 19/2016, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Sementara itu, sanksi perjudian ini juga ditetao dalam KUHP Pasal 303 bis ayat (1). Ancamannya berupa kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

Jadi, kata Iqbali, tidak ada alasan pemerintah dan penegak hukum membiarkan pelaku judi online bebas melakukan kegiatannya, apalagi semakin marak dilakukan di tempat publik seperti warung kopi.

“Pemilik warung kopi seharusnya juga diberi diberi sanksi karena mengizinkan kegiatan terlarang. Kami dari Masyarakat Informasi dan Teknologi berharap pemerintah khususnya Kominfo RI tidak anggap sepele hal ini dan meminta segera memblokir situs web dan aplikasi judi online demi menyelamatkan generasi emas Indonesia,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *