Minggu Ini, Polda Aceh Umumkan Nama-nama Mahasiswa Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. [Dok. Humas Polda]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat lewat website https://reskrimsus-aceh.info.

banner 72x960

Langkah tersebut diambil lantaran para penerima beasiswa tersebut belum mengembalikan kerugian negara dan mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik.

“Mereka sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Kerugian negara dari kasus beasiswa tersebut juga belum dikembalikan. Jadi, nama tersebut akan kami rilis dalam minggu ini lewat website https://reskrimsus-aceh.info,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, Senin, 1 Agustus 2022.

Winardy menjelaskan, daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.

Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di website Ditreskrimsus Polda Aceh.

Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp 22.317.060.000.

Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Baca juga: MaTA: Kasus Beasiswa Tak Akan Tuntas Jika Ada Aktor yang ‘Diselamatkan’

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp 934.750.000.

“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu iktikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” ujar Winardy. []

Baca juga: Advokat Aceh Buka Posko Bantuan Hukum untuk Mahasiswa Penerima Beasiswa

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *