Miliki Sabu-sabu, Dua Pemuda Meudang Ara Blangpidie Ditangkap Polisi
Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua pemuda berinisial RY (33) dan RI (21) atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 101,45 gram.
Kedua pelaku merupakan warga Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Abdya.
Pelaku dibekuk tim Sat Resnarkoba pada hari Minggu sekira pukul 21.00 WIB, di Desa Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, kabupaten setempat.
Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hengki Harianto, SH, MH mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Mendapatkan informasi dan ciri-ciri pelaku tersebut, kemudian petugas langsung menuju ke lokasi,” kata Hengki dalam keterangan yang diterima Theacehpost.com, Senin, 21 Agustus 2-23.
Saat akan sampai di TKP, kata Hengki, petugas melihat dua orang yang diduga pelaku, kemudian petugas langsung menghampiri dan mengamankan kedua terduga pelaku tersebut.
“Pada saat diamankan terlihat terduga pelaku membuang bungkusan plastik warna hitam, setelah diamankan kemudian petugas melakukan penggeledahan dengan membuka bungkusan yang dibuang oleh terduga pelaku dan ditemukan di dalam bungkusan tersebut berisikan satu bungkus besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” terang Hengki.
Saat ditanya petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik pelaku dan siap untuk dijual.
“Pelaku memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual atau di edarkan,” sebut Hengki.
Kini kedua pelaku sudah digiring ke Mapolres Abdya, guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.[]