Merusak Lingkungan, IMM Aceh Barat Desak Tambang Emas Ilegal Ditertibkan

Ketua Umum PC IMM Aceh Barat, Nur Ainun Nasution. [Foto: The Aceh Post]

THEACEHPOST.COM | Meulaboh – Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Aceh Barat mendesak Bupati, Kapolres, dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang kian marak di wilayah tersebut.

banner 72x960

Aktivitas tambang tanpa izin ini dinilai merusak lingkungan, mengancam keberlanjutan ekosistem, dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Umum PC IMM Aceh Barat, Nur Ainun Nasution, menyampaikan bahwa praktik pertambangan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan perizinan resmi dan pengawasan badan hukum yang sah.

Ia menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam.

“Jika praktik tambang ilegal terus berlangsung, akan berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Theacehpost.com, Sabtu (27/4/2025).

Ainun, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyebutkan, tambang emas ilegal di Aceh Barat telah meluas hingga mencapai 3.300 hektar. Sebagian besar area ini berada dalam kawasan hutan lindung Gunung Leuser, yang merupakan salah satu kawasan konservasi penting di Indonesia.

Aktivitas tambang tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, yang menyebabkan pencemaran air dan tanah. Risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor juga meningkat, terutama di kawasan Pante Ceureumen, Sungai Mas, dan wilayah sekitarnya.

IMM meminta semua pihak bersinergi menjaga kelestarian lingkungan. Mereka menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat, pengawasan berkelanjutan, dan penegakan hukum yang adil untuk menekan laju tambang emas ilegal.

Alumni Sosiologi Universitas Teuku Umar (UTU) yang baru saja diwisuda itu lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 ditegaskan setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin dan memperhatikan aspek sosial serta lingkungan. Sementara itu, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa pelaku tambang ilegal dapat dipidana lima tahun penjara dan dikenai denda hingga Rp 100 miliar.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah, kepolisian, dan para stakeholder untuk menindak tegas tambang emas ilegal. Ini demi keselamatan lingkungan dan masa depan Aceh Barat,” pungkas Ainun. (Robby Sugara)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook