Merasa Ditipu, Warga Laporkan Developer PT Khan Banthara Aceh ke Polisi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Merasa ditipu, warga Banda Aceh, Mustakim, melaporkan developer perumahan Khan Developer, PT Khan Banthara Aceh ke Polisi.
Laporan tersebut dilakukan oleh korban atas nama Mustakim ke Polresta Banda Aceh, Rabu, 24 Januari 2024, dan sudah tercatat dengan nomor LP/B/45/I/2024/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH.
Mustakim terpaksa melaporkan PT Khan Banthara Aceh yang beralamat di Lr Perintis Nomor 4 Punge Jurong, Banda Aceh tersebut karena merasa menjadi korban penipuan oleh developer tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah membayar uang muka pembelian rumah sebesar Rp80 juta pada tanggal 20 Februari 2023, tapi sampai saat ini rumah yang ingin dibeli tak kunjung ada.
Ia menambahkan bahwa dirinya sudah berkali-kali menagih rumah dari PT Khan Banthara Aceh tetapi tidak pernah diberikan kepastian kapan rumah yang mau dibeli tersebut diserahkan.
Ia menceritakan, setelah ditagih berkali-kali akhirnya PT Khan Banthara Aceh berjanji mengembalikan uang muka yang sudah disetor, sesuai dengan surat yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh Muhammad Abdullah Amin Tarigan mewakili PT Khan Bhantara Aceh, tertanggal 3 Oktober 2023.
Di dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengembalian uang muka akan dilakukan satu bulan sejak surat ditandatangani.
Namun setelah ditunggu sampai waktu yang disepakati uang muka belum juga dikembalikan, sehingga ia merasa menjadi korban penipuan.
Mustakim berharap pihak kepolisian dapat memproses pihak PT Khan Banthara Aceh sesuai ketentuan yang berlaku, karena dirinya sangat kecewa dengan perlakuan developer tersebut atas dirinya.
Mustakim berharap hukum dapat ditegakkan kepada PT Khan Banthara Aceh, dan penegak hukum dapat memberi rasa keadilan kepadanya. Dia merasa sangat dirugikan karena keinginannya memiliki rumah kandas di tangan PT Khan Banthara Aceh. Uang muka yang sudah disetor belum juga kembali seperti yang dijanjikan. []