Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Orang Utan di Aceh Tamiang

Petugas BKSDA Aceh bersama barang bukti orang utan di Polsek Karang Baru, Aceh Tamiang. (Foto: Dok. Istimewa)

Theacehpost.com | KUALA SIMPANG – Ditreskrimsus Polda Aceh mengungkap dan mengamankan empat warga yang diduga melakukan jual beli seekor orang utan Sumatera (pongo abelin).

banner 72x960

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang saat transaksi jual beli satwa dilindungi itu pada Rabu, 10 Februari 2021.

Winardy mengatakan dari empat pelaku, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari empat pelaku yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni M (44), warga Lhoksukon, Aceh Utara, dan A (52), warga Sumatera Utara, sedangkan dua lainnya sedang pemeriksaan guna untuk mengetahui peran mereka,” kata Winardy saat dihubungi awak media di Kuala Simpang pada Minggu malam, 14 Februari 2021.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka ini diawali dengan penyamaran personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

“Dari penyamaran tersebut, polisi mengamankan empat orang,” kata Winardy.

Kabid Humas menambahkan, diduga pemilik satwa berinisial AAN (45), warga Sumatera Utara, melarikan diri.

“Pemilik satwa sudah dijadikan DPO polisi,” kata Kombes Winardy.

Dari pengungkapan perdagangan satwa dilindungi tersebut, kata dia, polisi mengamankan seekor orang utan Sumatra.

Kini, satwa langka tersebut dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

“Hasil pemeriksaan dokter hewan, orang utan tersebut sakit dan stres. Selanjutnya direhabilitasi ke Sibolangit, Sumatera Utara,” paparnya.

Ia menambahkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. (Saiful Alam)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *