Menteri PPPA Temui Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Lapas Meulaboh
Theacehpost.com | MEULABOH – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu 8 Januari 2022.
Kunjungan Bintang Puspayoga disambut langsung Kadivpas Heri Azhari, Kepala LPKA Wiwid Feryanto, Kalapas Said Syahrul, Kadis DPMGP4 Nagan Raya Rahmadtullah, dan Kadis Perhubungan Mahdhali.
Bintang Puspayoga dalam kesempatan itu khusus menemui para pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Nagan Raya bulan lalu.
Diketahui, dua tersangka kasus ini mendekam di lapas tersebut, selebihnya masih ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Kepada Theacehpost.com, Bintang Puspayoga mengatakan telah mendorong para pelaku dihukum sesuai dengan Qanun Jinayat, alasannya mereka masih berusia di bawah umur.
Setelah kunjungan itu, Bintang Puspayoga langsung berangkat menuju ke rumah korban anak di Nagan Raya.
Di sisi lain, Kadivpas, Heri Azhari membenarkan kedatangan Menteri PPPA ke lapas itu khusus untuk mengunjungi para pelaku pencabulan di bawah umur.
Heri juga menyatakan proses hukum yang digunakan untuk mengadili pidana anak adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam hal pidana anak dikenal dengan istilah diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan,” kata dia.
Lebih lanjut, diversi dapat dilakukan atas persetujuan korban, dan ancaman pidananya dibawah tujuh tahun, serta bukan merupakan pengulangan pidana.
“Tetapi apabila korban tidak menghendaki diversi, maka proses hukumnya akan terus berlanjut. Hasil kesepakatan diversi dapat berbentuk perdamaian atau tanpa ganti rugi,” pungkasnya.[]