Menteri PAN-RB Minta Pemda Siapkan Anggaran Pensiun Honorer dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Theacehpost.com | JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas akan menyurati kepala daerah untuk mulai menganggarkan pensiunan dan gaji PPPK paruh waktu ini. Hal ini sejalan dengan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) karena pembahasannya akan dimulai tahun 2024.
“Kalau nanti gak ada anggarannya kan gak bisa digaji nanti jadi masalah,” ungkap Anas saat ditemui wartawan di DPR RI, dikutip Rabu 12 Juli 2023.
Rencana pemberian pensiun ini sejalan dengan rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Kebijakan ini untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.
“Tidak ada pemberhentian massal, tapi juga tidak ada pembengkakan anggaran,” kata Anas.
Dengan kepastian ini, maka diharapkan ketakutan akan PHK massal dapat diredam. Dia memastikan DPR dan pemerintah telah menyepakati pengamanan bagi 2,4 juta pegawai honorer ini. Kendati demikian, Anas mengaku bahwa pembahasan mengenai gaji dan skema peralihan status belum dibahas lebih lanjut.
Adapun, menurutnya, PPPK part time akan memiliki kelebihan yakni berstatus sebagai ASN atau lebih tinggi dari sebelumnya yang sebagai tenaga honorer. Selain itu, mereka akan diberikan ruang dan kreasi untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Komisi II DPR Guspardi Gaus sebelumnya mengatakan unsur baru itu dapat jadi solusi bagi tenaga honorer supaya tidak kehilangan pekerjaannya dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
“Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN,” ujarnya.[]