Menanti Asa Dari APBK Perangkat Desa
Theacehpost.com | ACEH TIMUR – Ribuan perangkat desa di Aceh Timur mulai dari keuchik, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus dan lainnya sedang menanti asa pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) ke rekening masing-masing Desa.
Mereka sedang harap-harap cemas menunggu apakah dana desa dari APBK yang diperuntukkan sebagai pendapatan para perangkat desa bisa dicairkan sebelum lebaran Idulfitri 1445 H.
“Menjelang meugang dan Hari Raya Idulfitri seperti ini, kami sangat membutuhkan, kalau bisa dicairkan untuk 3 bulan (Januari-Maret), kami tidak tahu mau pinjam ke mana,” ujar seorang kepala dusun salah satu Desa di Kecamatan Julok, Senin, 1 April 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh keuchik di Kecamatan Idi Tunong.
“Kemarin memang desa kami ada pencarian dana desa, namun itu untuk BLT dan juga wajib penyetoran biaya study tour (Bimtek) ke Yogjakarta dan Medan, di mana pembayarannya mulai 1-5 April, berangkat setelah lebaran, jadi kami para keuchik dan perangkat desa, jika APBK tidak dicairkan dalam beberapa hari ini, kesusahan kami bertambah,” ungkap keuchik tersebut.
Untuk mengetahui lebih lanjut, awak media ini menginformasi Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Aceh Timur, Munawir, namun saat dihubungi melalui telepon tidak diangkat, pesan singkat yang dikirimkan belum direspon.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Sekretaris BPKD Aceh Timur Zulfikar, mengatakan dana tersebut akan cair dalam beberapa hari ini.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak bank, dan sedang kita persiapkan Surat Perintah Membayar (SPM), mudah mudahan cepat tersalurkan,” ujarnya.
Sebagaimana di ketahui, gaji kepala desa/keuchik diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari anggaran dana desa (add). Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019 berbunyi besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
Sedangkan untuk Sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. []