Menang Praperadilan, Polres Aceh Jaya Harus Kembalikan Barang Bukti Laporan Penggelapan

Tim Kuasa Hukum Agus Salim selaku pemohon dalam gugatan praperadilan terhadap Polres Aceh Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dilaporkan oleh Cut Julita. PN Calang mengabulkan gugatan praperadilan dan memerintahkan Polres Aceh Jaya mengembalikan semua barang bukti kepada Agus Salim, warga Desa Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. (Dok Kuasa Hukum)

Theacehpost.com | CALANG – Pengadilan Negeri (PN) Calang mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Polres Aceh Jaya yang diajukan tim pengacara Agus Salim, warga Desa Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Agus Salim dilaporkan oleh Cut Julita ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penggelapan.

banner 72x960

Polda Aceh melimpahkan kasus itu ke Polres Aceh Jaya karena tempat kejadiannya di Kabupaten Aceh Jaya dan selanjutnya bermuara ke PN Calang.

Agus Salim adalah pemegang perjanjian gadai satu unit dum truk senilai Rp 100 juta milik Idral Veda bersama mantan istrfinya, Cut Julita.

Hingga kasus itu dilaporkan oleh Cut Julita ke polisi, Idral Veda belum menebus dum truk itu dari Agus Salim.

Polres Aceh Jaya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara itu dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dum truck dan surat-surat lainya yang dikuasai Agus Salim di wilayah hukum Kota Langsa.

Agus Salim memberikan kuasa untuk proses hukum yang dia jalani kepada tim kuasa  hukum Haspan Yusuf Ritonga, SH, MH, Erlizar Rusli, SH, MH, Rahmad Hidayat, SH, MH, dan Mansari, SH., MH.

“Setelah melihat dan mempelajari tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Aceh Jaya tidak sesuai KUHAP, maka klien kami sepakat untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Aceh Jaya. Gugatan diajukan ke PN Calang dengan perkara Nomor 1/Pid.Pra/2022/ PN Cag,” kata Erlizar Rusli.

Nadia Yurisa Adila, SH.,MH selaku hakim tunggal PN Calang yang memeriksa perkara  tersebut memutuskan bahwa proses dan tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Aceh Jaya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Agus Salim cacat formil.

Dengan demikian penyitaan barang bukti yang dikuasai oleh Agus Salim berdasarkan laporan Cut Julita mengenai dugaan tindak pidana penggelapan haruslah dikembalikan kepada Agus Salim selaku pemohon.

Amar putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal pada PN Calang, Senin 26 September 2022 pukul 14.30 WIB sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon (Polres Aceh Jaya) atas diri  pemohon (Agus Salim) adalah  tidak sah terhadap  barang-barang sebagai berikut:
  3. 1 (satu) unit dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE warna kuning BL 8600 AG, nomor mesin 4D34TS01587, nomor rangka MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana;
  4. 1 (satu) lembar STNK asli dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE warna kuning BL 8600 AG, nomor mesin 4D34TS01587, nomor rangka MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana;
  5. 1 (satu) lembar kuitansi gadai mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE warna kuning BL 8600 AG, nomor mesin 4D34TS01587, nomor rangka MHMFE75PFJK015208 atas nama PT. Trans Prima Kencana Tanggal 16 Juni 2021;
  6. 1 (satu) lembar kuitansi asli pembelian mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE, nomor mesin 4D34TS01587, nomor rangka MHMFE75PFJK015208 atas nama Idral Veda/Cut Julita Tanggal 17 Januari 2019;
  7. 1 (satu) lembar surat delivery order (DO) mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX HI GE warna kuning, nomor mesin 4D34TS01587, nomor rangka MHMFE75PFJK015208 atas nama Idral Veda/Cut Julita.

Menurut Erlizar Rusli, dalam amar putusannya, PN Calang memerintahkan termohon (Polres Aceh Jaya) untuk segera mengembalikan semua barang bukti yang disita kepada pemohon (Agus Salim) secara patut seperti keadaan saat barang tersebut disita sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan praperadilan.

PN Calang menolak permohonan pemohon (Agus Salim) untuk selain dan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada termohon (Polres Aceh Jaya) sejumlah nihil. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *