Menag Imbau Khotbah Idul Fitri Paling Lama 20 Menit
Theacehpost.com | JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada para khatib agar menyampaikan khotbah Idul Fitri paling lama 20 menit.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 tahun 2021 terkait panduan penyelenggaraan ibadah shalat Idul Fitri 1442 Hijriah pada masa pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkan edaran agar shalat Idul Fitri di daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi (zona merah dan zona oranye) untuk dilakukan di rumah.
Menurut Yaqut, ketentuan ini telah sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun organisasi masyarakat Islam lainnya.
“Salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan kuning,” kata Yaqut melalui siaran pers, dikutip Sabtu, 7 Mei 2021.
Shalat Idul Fitri di zona hijau dan kuning pun harus dibatasi dengan kapasitas 50 persen, seluruh jamaah wajib menggunakan masker, dan khotbah paling lama 20 menit.
Selain itu, Kemenag meminta agar tidak ada kegiatan ‘open house’ atau halalbihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Kemenag juga membatasi pelaksanaan malam takbiran yang hanya boleh dihadiri maksimal 10 persen dari kapasitas masjid.
“Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian,” ujar Yaqut. []