Membedah Desk Pilkada PKB Aceh, Ternyata Ajib Banget!

Ketua Fraksi PKB DPR Aceh, Munawar AR. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Aceh baru saja membentuk Desk Pilkada.

banner 72x960

Desk Pilkada PKB Aceh ini dibentuk untuk membantu pengawalan proses pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) kepala daerah yang mendaftarkan diri melalui PKB se-Aceh.

“Tugas kami adalah mengawal proses pendaftaran, penerimaan berkas, yang kemudian nanti kami teruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. Desk Pilkada bertugas untuk membantu Bacalon kepala daerah mendaftarkan diri ke PKB,” ujar Ketua Desk Pilkada PKB Aceh, Munawar, Banda Aceh, Sabtu (11/5/2024).

Munawar menjelaskan, asal muasal terbentuknya Desk Pilkada dikarenakan DPP PKB telah meluncurkan inovasi kreatif sistem pendaftaran penjaringan Bacalon kepala daerah yang menerapkan konsep digital.

Setiap tokoh publik yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacalon kepala daerah melalui PKB kini bisa langsung mendaftar secara digital dengan mengisi formulir identitas diri, autobiografi, visi-misi, dan dokumen pelengkap lainnya ke sicakada.pkb.id.

Adapun pendaftaran konvensional yang mengharuskan tokoh publik datang ke Sekretariat PKB setempat hanyalah pada bagian dokumen tertentu yang bisa diunduh lewat aplikasi Sistem Informasi Calon Kepala Daerah (SICAKADA), sementara pengajuan berkas kelengkapan lainnya sepenuhnya melalui online.

Dengan adanya inovasi digital ini, Desk Pilkada dibentuk untuk membantu mengawal proses pendaftaran Bacalon kepala daerah. Desk Pilkada diberi kewenangan untuk mengoreksi kesalahan-kesalahan teknis pendaftaran para tokoh publik yang mendaftar Bacalon kepala daerah melalui sicakada.pkb.id.

“Kami (Desk Pilkada PKB Aceh) diberi kepercayaan oleh DPP PKB untuk bisa mengoreksi jika ada kesalahan pendaftaran. Misalnya ada Bacalon kepala daerah yang ternyata salah mengunggah dokumen, contohnya misalnya yang diminta ijazah yang diunggah justru dokumen lain, itu kan kekeliruan teknis pengunggahan data. Jadi kami bisa memaintenance dan meminta Bacalon yang bersangkutan untuk memperbaiki berkasnya,” jelas Munawar.

Selain itu, Munawar Ngoh Wan menegaskan, Desk Pilkada PKB Aceh hanya berwenang untuk membantu pendaftaran Bacalon kepala daerah. Desk Pilkada PKB Aceh tidak dalam wewenang untuk menentukan siapa kandidat tunggal Bacalon kepala daerah yang akan diusung oleh PKB.

“Tugas kami hanya sampai proses membantu pendaftaran Bacalon kepala daerah. Penentuan siapa yang akan diusung atau mendapat mandat tetap dari PKB itu nanti prosesnya setelah melewati Uji Kepatutan dan Kompetensi (UKK) yang dilakukan oleh DPP PKB. Jadi keputusan siapa Bacalon tunggal yang akan diusung itu adanya di PKB pusat,” pungkas Munawar. (Akhyar)

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *